Relawan Jokowi Dilaporkan ke Polisi karena Ucapan Soal Alumni 212

4 Februari 2019 19:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar melaporkan Relawan Jokowi Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar melaporkan Relawan Jokowi Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presidium Alumni 212 melaporkan Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya atas ucapannya di salah satu acara di stasiun televisi swasta. Immanuel dianggap menghina alumni 212. "Kami nilai sudah sangat menohok sekali perasaan umat muslim khususnya umat peserta aksi 212, beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang dan ini sangat menyakiti hati umat 212," ujar juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (4/2). "Saya bicara atas nama pribadi maupun kelompok Presidium Alumni 212," sambungnya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum/. Eka menegaskan, bahwa aksi 212 tidak ditunggangi pihak-pihak tertentu melainkan didasari kemauan pribadi para peserta aksi.
Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar melaporkan Relawan Jokowi Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
"Saya kira kegiatan ini enggak ada yang bisa biayai, jutaan orang yang ada, membayar pesawatnya, hotelnya, dan sebagainya. Saya kira ini jangan mengada-ngadalah," kata Eka. Menurutnya, aksi 212 tidak hanya diikuti oleh umat Islam namun juga pemeluk agama lain. Karena itu, ia meminta Immanuel untuk hati-hati dalam membuat pernyataan. "Ini bukan hanya umat muslim, banyak juga yang nonmuslim ikut hadir dalam aksi itu juga, bahkan Pak Jokowi pun ikut hadir juga waktu itu," jelasnya. Dalam pelaporannya, Eka membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman video pernyataan Immanuel dan artikel-artikel pemberitaan aksi 212 di media massa. Immanuel disangkakan dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. "Saya yakinkan kepolisian akan mengawal kasus ini karena ini menyangkut harapan rakyat," kata Eka. Immanuel dikenal sebagai salah satu relawan Jokowi. Ia pernah mendeklarasikan gerakan #2019TetapJokowi pada September 2018 lalu. Gerakan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan kepemimpinan Jokowi selama dua periode. "Warga negara di republik ini punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap penyampaian pendapat alangkah eloknya tidak menyebarkan kebencian," ujar Immanuel kala itu.
ADVERTISEMENT