Relawan Jokowi Laporkan Ustaz Tengku Zulkarnain soal Hoaks Surat Suara

4 Januari 2019 17:39 WIB
Ustaz Tengku Zulkarnaen, alam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Tengku Zulkarnaen, alam acara Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (2/12/2018). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustaz Tengku Zulkarnain dilaporkan sekolompok orang yang menamakan diri Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) ke Bareskrim Polri. Tengku dituding ikut menyebar isu 7 kontainer kotak suara dicoblos.
ADVERTISEMENT
Laporan Jokowi Mania sudah diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0019/I/2019/BARESKRIM. Pelapor yang mewakili Jokowi Mania bernama Rahmat Chayadi.
Surat laporan kepada akun Twitter @ustadtengkuzul dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat laporan kepada akun Twitter @ustadtengkuzul dilaporkan ke Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Istimewa)
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap Tengku Zulkarnain, yakni Pasal 14 ayat (1) (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang penyeberan berita hoaks.
"Artinya ketahuan sekali itu berita hoaks. Ini narasi mengerikan, ini berita terbohong di republik ini," kata Ketua Jo-Man Immanuel Ebenezer lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/1).
Twit terkait 7 kontainter surat suara dicoblos telah dihapus langsung oleh Ustaz Tengku Zulkarnain di akun twitter miliknya. Sebelumnya, KPU juga telah mastikan bahwa isu tersebut tidak benar.