Relawan Jokowi Polisikan Akun Facebook Rocky Gerung

31 Mei 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Relawan Jokowi, C Suhadi usai melaporkan akun bernama Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Relawan Jokowi, C Suhadi usai melaporkan akun bernama Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim advokasi Aliansi Relawan Jokowi, C Suhadi melaporkan akun facebook bernama Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, Jumat (31/5). Akun tersebut dinilai menyebarkan berita bohong berupa tudingan ke KPU yang dipaksa memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
“Terus pelaporan itu berkaitan dengan menyangkut masalah berita yang ada di akun itu. Di mana di akun itu dikatakan bahwa KPU bekerja mempolitisir perolehan suara,” kata Suhadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Akun yang menggunakan foto akademisi Rocky Gerung tersebut, dinilai Suhadi, berisi kecurigaan kepada KPU yang mengumumkan hasil rapat pleno nasional tengah malam. Akun tersebut juga mengatakan memiliki bukti C1 yang menyatakan kemenangan Prabowo-Sandiaga sebesar 62% atas Jokowi.
Relawan Jokowi, C Suhadi usai melaporkan akun bernama Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Tulisan yang dipublikasikan pada tanggal 28 Mei 2019 itu juga mengatakan kecurangan yang dilakukan Jokowi pada Pilpres 2019 sama dengan yang terjadi pada 2014.
“Terus yang paling enggak enak di sini ada kata-kata di sini 'Jokowi diketahui takut luar biasa kepada China jika sampai ia kalah, China disinyalir akan buka semua bla bla ke publik', ‘China akan segera minta tanggung jawab jika Prabowo menang, itu aib Pak Jokowi'” kata Suhadi mengungkapkan isi postingan akun tersebut.
ADVERTISEMENT
Laporan Suhadi diterima dengan nomor LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor dalam laporan itu masih dalam penyelidikan. Terlapor diperkarakan dengan Pasal 28 Ayat (2) junto Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Relawan Jokowi, C Suhadi usai melaporkan akun bernama Rocky Gerung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Suhadi memperkuat laporannya dengan bukti berupa tangkapan layar postingan dari akun tersebut. Bukti itu ia berikan dalam bentuk cetak dan flashdisk.
“Kita minta diungkap karena ini berita hoaks gini enggak benar. Jadi akhirnya masyarakat seolah-olah berita ini benar padahal enggak benar,” ucap Suhadi.