Remaja di Bali Bobol Rumah Warga, Gasak Barang Senilai Rp 150 Juta

20 Agustus 2018 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah pelaku pencurian barang berharga di kawasan Kuta, Badung, Bali diamankan Polsek Kuta, Senin (20/8). (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bocah pelaku pencurian barang berharga di kawasan Kuta, Badung, Bali diamankan Polsek Kuta, Senin (20/8). (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial MVR (14) ditangkap karena membobol rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Bahkan, remaja ini berhasil menggasak barang berharga senilai Rp 150 juta dari rumah itu.
ADVERTISEMENT
Panit Reksrim Polsek Kuta Iptu Budi Artama mengatakan, pembobolan rumah di kawasan Dewi Sri, Kuta, Bali itu terjadi pada (13/9). Saat itu, pemilik rumah berinisial PS baru pulang bekerja sekitar pukul 18.00 WITA. Setibanya di rumah, dia menemukan sejumlah kejanggalan.
Pertama, dia menemukan pisau dapur dengan ujung patah di atas kursi ruang tamu. Selain itu, kunci jendela kamar sudah terbuka dalam kondisi tercungkil.
Setelah itu, dia memeriksa sejumlah barang berharga di rumahnya. Ternyata, banyak barang yang hilang, seperti 1 buah laptop, 1 buah iPad warna putih, 1 buah tablet android warna hitam, 1 buah jam tangan merek Ferari warna emas, 1 buah jam tangan merek Rolex warna silver, dua buah ponsel, cincin, dan giwang.
ADVERTISEMENT
"Total kerugian yang dialami korban di TKP tersebut mencapai sekitar Rp 150 juta," kata Budi, Senin (20/8).
Setelah korban melapor, polisi melalukan penyelidikan. Budi mengatakan, petugas mendapat laporan laptop yang dicuri pelaku dijual di salah satu toko di Rimo Mall, Denpasar. Polisi lalu menangkap dua pelaku, VL dan AC.
AC mengaku mendapat laptop itu dari anaknya, MVR. Polisi akhirnya menangkap MVR di kediamannya di Jalan Dewi Sri II, Kuta Badung bersama dengan barang bukti korban yang hilang lainnya.
"Dari keterangan pelaku, Ia mengaku membobol rumah dengan cara memanjat tembok kemudian menggunakan pisau dapur untuk mencongkel pintu dan selanjutnya mengambil barang-barang tersebut," tutur Budi.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah membobol 5 rumah warga di kawasan Kuta dalam waktu 3 bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
"Untuk ibu angkatnya, kami tidak lakukan penahanan. Sementara masih kami dalami ada keterlibatan-kah dengan pelaku," paparnya.
Sementara terkait ancaman hukuman atas perbuatannya, karena pelaku masih di bawah umur, kasus akan diproses dan dilimpahkan ke unit PPA Polresta Denpasar termasuk untuk proses diversi.
"Untuk kasus akan koordinasi unit PPA Polresta Denpasar. Karena di bawah umur, akan diajukan untuk diversi," pungkas Budi.