Remaja yang Ancam Jokowi Segera Disidangkan

7 Juni 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
UU ITE (Foto: Ilustrasi)
zoom-in-whitePerbesar
UU ITE (Foto: Ilustrasi)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara remaja berinisial RJT (16) yang diduga mengancam Presiden Joko Widodo. Berkas yang dilimpahkan dari Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Setelah mempelajari berkas perkara atas nama tersangka RJT ,Tim Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas dianggap telah memenuhi syarat formil maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan TInggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Kamis (7/6).
Nirwan menyebutkan, nantinya RJT akan dituntut dengan Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 ayat 4 UU ITE atau pasal 336 KUHP tentang penyebaran ancaman di dunia maya.
Namun, Nirwan mengatakan pelimpahan tahap kedua untuk perkara RJT belum dilakukan dalam waktu dekat. RJT dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan Polda Metro Jaya untuk kasus ini akan berlangsung setelah cuti Idul Fitri 2018 selesai. Setelah pelimpahan tahap kedua berlangsung baru Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat setelah video bernada ancaman yang dibuat remaja itu tersebar luas di media sosial. Dalam video itu, RJT yang bertelanjang dada mengancam akan menembak Jokowi dan menyebut Jokowi gila.
Bersama orang tuanya, RJT sudah meminta maaf. Perbuatan itu dia akui hanya bentuk kenakalan remaja semata. Namun, polisi tetap mengusut kasus tersebut.