news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Remaja yang Mesum di Loteng Masjid Ditahan di LPKS Dinsos Aceh

5 Maret 2019 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
zoom-in-whitePerbesar
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
ADVERTISEMENT
Pasangan remaja di bawah umur yang kepergok warga berbuat mesum di loteng Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Lembah Seulawah, Aceh Besar, telah diperiksa oleh penyidik anak Polda Aceh. Setelah diperiksa, kini mereka dititipkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) milik Dinas Sosial Aceh sembari menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan, keduanya ditahan di LPKS dikarenakan proses perkara mereka berpedoman pada sistem Peradilan Anak.
“Keduanya masih menjalani proses hukum. Iya ditahan di bawah Dinsos karena masih di bawah umur, dan perlu diversi," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (5/3).
Agus menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
“Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. Penyidik berpedoman pada sistem peradilan anak sebagaimana diatur UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Sekarang dalam proses hukum," tuturnya.
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
Ia memastikan kasus kedua remaja itu tidak berhenti dan masih diperiksa oleh penyidik. Keduanya tetap diproses secara hukum dan perkaranya masih berjalan. “Hanya saja karena mereka di bawah umur makanya ditipkan ke LPKS bukan di LP,” ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh Dedy Yuswadi sebelumnya menyebut kedua remaja itu diserahkan ke penyidik anak Polda Aceh, lantaran hingga kini institusinya belum memiliki penyidik anak.
“Dikarenakan yang bersangkutan anak di bawah umur, maka biasanya diserahkan ke penyidik anak di Polda Aceh. Karena hingga saat ini Satpol PP-WH di Aceh belum ada penyidik anak,” tutur Dedy, Senin (25/2).
Menurut Dedy, keduanya akan menjalani masa tahanan selama 15 hari, namun masih menunggu proses pemeriksaan penyidik Polda Aceh. Terkait dengan pemberian sanksi qanun jinayah (hukum Islam) atau hukum adat, Dedy mengaku belum bisa memastikan soal sanksi tersebut.
“Tergantung hakim dan proses di tingkat penyidik setelah cukup alat bukti diserahkan ke jaksa, nanti mereka yang akan memutuskan bagaimana selanjutnya,” tutupnya.
ADVERTISEMENT