Rendra, Penghina Nabi Muhammad, Resmi Ditahan

27 April 2018 9:50 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Ringkus Pelaku Penghinaan Nabi Muhammad (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rendra Hadi Kurniawan, pria pelaku penghinaan Nabi Muhammad SAW, resmi ditahan. Polisi belum menemukan tanda-tanda dia mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
Penahanan Rendra dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung.
"Ditahan sekarang, malam tadi dia resmi kita tahan," kata Frans Barung saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (27/4).
Frans menambahkan bahwa motif pelaku adalah memang murni menghina. Walaupun demikian, menurut Frans, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus penghinaan yang dilakukan Rendra terhadap Nabi Muhammad.
"Motifnya menghina, saat ini sedang diproses untuk penyelidikan," lanjutnya.
Rendra diciduk saat berada di Dusun Jara'an, Desa Trawas, Mojokerto, Jawa Timur. Dia ditangkap terkait dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial.
Sempat ada kabar bahwa Rendra sedang mengalami gangguan jiwa. Namun demikian, pihak polisi masih belum menemukan tanda Rendra memiliki gangguan jiwa. Barung menyebutkan, polisi tidak menemukan tingkah laku yang janggal.
ADVERTISEMENT
"Kalau gila atau tidaknya itu nanti akan kita periksa selanjutnya. Yang penting sudah kita amankan pelaku dulu untuk diinterogasi penyidik," kata Frans Barung.
Polisi menjerat Rendra dengan Pasal 27 KUHP tentang penghinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Rendra merupakan anggota Partai Demokrat yang langsung dipecat setelah terbukti menghina Nabi Muhammad. Rendra adalah anak anggota DPRD Sidoarjo.