news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Resmi Ditahan, Augie Fantinus Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

13 Oktober 2018 0:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Artis sekaligus presenter Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik terkait tudingannya terhadap polisi yang disebut menjadi calo tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 di Istora Senayan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Augie selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini Augie dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2, Pasal 27 ayat 3, dan Pasal 310 serta Pasal 311 tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Augie, kata Argo, terancam pidana 6 tahun penjara.
“Jadi barang bukti yang kita sita ada handphonennya ada akunnya disitu, dan ancamannya 6 tahun dan mulai malam ini kita lakukan penahanan,” ujar Argo saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).
Dalam pemeriksaan itu, kata Argo, Augie mengaku alasannya menyebarkan video tersebut agar menjadi bukti adanya keterlibatan seorang anggota polisi yang disebut menjadi calo. Namun sayangnya tudingan Augie pada anggota kepolisian tersebut tak terbukti kebenarannya.
ADVERTISEMENT
“Namanya public figure ya kan harusnya mempunyai etika,” tandas Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Argo menyebut, sampai saat ini Augie masih belum menunjuk kuasa hukum. Kendati demikian Augie terbilang cukup kooperatif dalam pemeriksaan.
“Jadi ini menjadi pengalaman jadi contoh kalau memang tidak benar jangan disampaikan kalau tidak benar jangan disampaikan terutama di media online,” pungkasnya.
Diketahui Augie menuding seorang anggota polisi sebagai calo tiket pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Video polisi yang menjual tiket pertandingan basket kursi roda Asian Para Games 2018 pada Kamis (11/10) itu diunggah Augie Fantinus lewat akun Instagran terverifikasi miliknya.
Augie mengaku ditawarkan tiket oleh oknum polisi itu saat hendak masuk ke venue di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Dalam video itu, terlihat dua polisi yang mengenakan baret biru, salah satu di antaranya berpangkat Inspektur Dua. Terlihat juga seorang dengan pakaian official INAPGOC.
ADVERTISEMENT
Ketika dikonfrontir oleh Augie, kedua Polisi tersebut tak berkomentar. Bahkan Augie juga sempat melayangkan komentarnya kepada sang official, tak satupun dari mereka menanggapi apa yang diucapkan Augie.
Augie Fantinus pun memention beberapa pihak melalui videonya, di antaranya INAPGOC, Kemenpora, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, hingga Presiden Joko Widodo