Respons BPOM, Pemkot Depok Imbau Warga Bijak Gunakan Susu Kental Manis

9 Juli 2018 16:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsumen memilih produk krimer kental manis di salah satu mini market. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
zoom-in-whitePerbesar
Konsumen memilih produk krimer kental manis di salah satu mini market. (Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
ADVERTISEMENT
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menerbitkan surat edaran tentang peredaran susu kental manis (SKM). Sekretaris Dinas Kota Depok Ernawati mengatakan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran BPOM No HK. 06.5.51.511.80.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan Produk Susu Kental Manis.
ADVERTISEMENT
"Ini kan (sebetulnya) tugas BPOM, kita pokoknya mengimbau agar masyarakat Depok harus cerdas," kata Ernawati dihubungi kumparan, Senin (9/7).
Sesuai dengan surat edaran BPOM, masyarakat Depok sebagai konsumen harus jeli membaca komposisi dan peruntukkan susu tersebut. Terlebih, produk itu tidak boleh dikonsumsi oleh anak-anak.
"Tidak untuk balita. Masyarakat harus pintar, itu tidak boleh bayi dan balita," katanya.
Pemkot Depok keluarkan surat edaran soal susu kental manis (Foto: Dok.Dinkes Kota Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Depok keluarkan surat edaran soal susu kental manis (Foto: Dok.Dinkes Kota Depok)
Surat edaran dari Pemkot Depok itu diterbitkan pada Jumat (6/7). Surat tersebut ditujukan kepada warga Depok, pemilik, maupun distributor SKM.
BPOM mengeluarkan surat edaran tentang susu kental kamis pada Selasa (22/5) lalu. Surat edaran itu berisi beberapa larangan terkait peredaran SKM di antaranya:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
ADVERTISEMENT
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.