Respons Kementerian ATR soal Sertifikat Tanah Jokowi di Solo Hilang

4 September 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan sertifikat tanah di halaman Skadron 21/Sena Puspenerbad Pondok Cabe Ilir, Tangerang Selatan. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo kehilangan dua sertifikat tanahnya di Solo, Jawa Tengah. Pihak Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta untuk mengumumkan kehilangan ini di media lokal pada 29 Agustus 2019
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Himawan Arief, mengungkapkan ada mekanisme pengurusan sertifikat hilang seperti yang dialami Jokowi. Mekanisme yang dilakukan pihak Jokowi pun tak berbeda dengan masyarakat umum lainnya.
“Ada sesuai aturan itu mekanismenya. Ada ketentuan mekanisme dan sebagainya. Ada mekanisme yang bisa dijalani untuk pengurusannya,” ucap Arief di kawasan Karet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).
Sekjen Kementerian ATR-BPN Himawan Arief Sugoto. Foto: Dok. Kementerian ATR-BPN
Menurut Arief, sebagai seorang pemimpin negara yang memiliki kesibukan, Jokowi memang tidak harus mengurus sendiri kehilangan sertifikatnya. Jokowi bisa menunjuk kuasa hukum yang mewakili untuk mengurus sertifikatnya.
“Ya ibaratnya gini, orang enggak bisa mengurus, kan bisa menunjuk kuasa. Begitu ya,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan dari pihak Jokowi terkait persoalan sertifikat tanahnya yang hilang.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun kumparan, dalam pengumuman tentang sertifikat hilang nomor HP. 02.02/ 2210 - 33.72/VIII/2019 oleh Badan Pertanahan Surakarta, diketahui bahwa Jokowi melalui kuasanya Ir Wahyudi Adrianto, mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Surat kehilangan sertifikat tanah Jokowi. Foto: kumparan
Tertulis juga nama Joko Widodo Suami Nyonya Iriana sebagai pemilik sertifikat HM 2304 dan HM 3980, yang terletak di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Sertifikat HM 2304 dengan tanggal pembukaan 10 Oktober 1998 mempunyai luas 365 meter per segi. Sedangkan sertifikat HM 3980 dengan tanggal pembukaan 11 Juni 1998 mempunyai luas 716 meter persegi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo sebelumnya menegaskan pengumuman di media lokal merupakan salah satu prosedur yang dibolehkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang. Tak ada perlakuan khusus terhadap Jokowi, dan seluruh masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Pengumuman di koran tersebut merupakan salah satu prosedur dalam pengurusan kehilangan sertifikat tanah. Kami tidak membedakan pelayanan meskipun tanah itu milik Presiden Jokowi. Tidak ada perlakuan istimewa dan semua prosedur sesuai aturan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang)," jelas Sunu.
Pengumuman tersebut berlaku selama 30 hari sejak diumumkan. Setelah 30 hari, surat sertifikat tanah yang baru bisa diterbitkan.