Respons Protes Rajam LGBT, Brunei Moratorium Hukuman Mati

6 Mei 2019 3:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, mulai merespons gelombang penolakan hukuman rajam untuk orang yang melakukan hubungan seks sesama jenis. Dia menyatakan Brunei akan menghentikan sementara eksekusi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini merupakan kali perdana Hassanal Bolkiah mengeluarkan komentar soal hukuman rajam yang diberlakukannya untuk kelompok LGBT. Diduga komentar itu dikeluarkan karena adanya penolakan global atas hukuman tersebut.
"Selama dua dekade, kami telah memberlakukan moratorium de facto hukuman mati untuk kasus yang terkait hukum pidana," kata Hassanal Bolkiah saat memberikan pidato awal Ramadhan, Minggu (5/5) seperti dilansir Reuters.
"Ini (moratorium) juga akan diterapkan untuk kasus itu (hukum syariah) yang memberikan pengampunan lebih luas," sambungnya.
Selain itu, Hassanal Bolkiah juga menyatakan bakal meratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan. Hukum internasional itu sudah ditandatangani Brunei beberapa tahun yang lalu.
Dalam pidatonya Hassanal Bolkiah juga menyebut ada salah persepsi yang timbul dari penerapan hukum syariah di negaranya.
ADVERTISEMENT
Hukum syariah dianggapnya, seharusnya tidak menimbulkan keresahan. Pasalnya, menurut Hassanal Bolkiah, hukum syariah penuh dengan rahmat dan keberkahan Allah.
Sebagai informasi, Brunei yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam memberlakukan dua hukum yaitu hukum pidana umum dan hukum syariah. Sebelum diberlakukannya hukuman rajam untuk LGBT, hukum syariah Brunei sudah mengatur beberapa hal semisal pernikahan dan warisan.
Pemerkosaan dan perampokan juga diatur dalam hukum syariah Brunei. Pelaku dua kejahatan itu bisa dihukum mati. Penghinaan Nabi Muhammad dan tidak menunaikan salat Jumat turut dianggap sebagai pelanggaran hukum syariah Brunei.
Sedangkan dalam hukum pidana Brunei ada pula kejahatan yang bisa dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, tidak ada eksekusi selama beberapa dekade.