Revisi KUHP: Di Pasal Perkosaan, Perempuan Bisa Jadi Pelaku

30 Mei 2018 20:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan untuk tidak membedakan jenis kelamin sebagai pelaku dalam pasal perkosaan revisi KUHP. Karena yang dianggap melakukan tindak pidana perkosaan adalah selalu kaum laki-laki.
ADVERTISEMENT
"Di pasal perkosaan, kami di timus mengusulkan rumusan bersifat umum tanpa melihat jenis kelamin karena yang memperkosa bisa laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
Revisi KUHP terkait Pasal pemerkosaan di mana perempuan dapat menjadi pelaku ada di pasal 512.
Ada pun susunan redaksional usulan pemerintah terkait pasal perkosaan di mana laki-laki yang menjadi korban, seperti berikut:
(1) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Dalam hal pelaku dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terikat dalam hubungan perkawinan penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan korban.
ADVERTISEMENT
(3) Termasuk tindak pidana perkosaan dan di pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan persetujuan orang lain tersebut karena orang lain tersebut percaya bahwa seseorang tersebut merupakan suami atau istrinya yang sah;
b) orang yang melakukan persetubuhan dengan anak atau;
c) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
(4) Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dilakukan perbuatan cabul berupa:
a) seseorang memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain;
b) seseorang memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri atau;
ADVERTISEMENT
c) seseorang memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Draf Revisi KUHP. (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
(5) Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 4 berusia dibawah 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
(8) Jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Sedangkan ada usulan lain memperhatikan aspek gender dengan menempatkan korban adalah pihak perempuan dengan pelaku pihak laki-laki. "Rumusan alternatif kedua memperhatikan aspek gender," pungkasnya.