Revisi KUHP: Di Pasal Perkosaan, Perempuan Bisa Jadi Pelaku
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan untuk tidak membedakan jenis kelamin sebagai pelaku dalam pasal perkosaan revisi KUHP. Karena yang dianggap melakukan tindak pidana perkosaan adalah selalu kaum laki-laki.
ADVERTISEMENT
"Di pasal perkosaan, kami di timus mengusulkan rumusan bersifat umum tanpa melihat jenis kelamin karena yang memperkosa bisa laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di ruang rapat Komisi III DPR , Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Revisi KUHP terkait Pasal pemerkosaan di mana perempuan dapat menjadi pelaku ada di pasal 512.
Ada pun susunan redaksional usulan pemerintah terkait pasal perkosaan di mana laki-laki yang menjadi korban, seperti berikut:
(1) Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan pidana penjara paling lama 12 tahun.
(2) Dalam hal pelaku dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terikat dalam hubungan perkawinan penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan korban.
ADVERTISEMENT
(3) Termasuk tindak pidana perkosaan dan di pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain dengan persetujuan orang lain tersebut karena orang lain tersebut percaya bahwa seseorang tersebut merupakan suami atau istrinya yang sah;
b) orang yang melakukan persetubuhan dengan anak atau;
c) seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
(4) Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dilakukan perbuatan cabul berupa:
a) seseorang memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut orang lain;
b) seseorang memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri atau;
ADVERTISEMENT
c) seseorang memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(5) Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 4 berusia dibawah 18 tahun dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
(8) Jika korban adalah anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwaliannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 20 tahun.
Sedangkan ada usulan lain memperhatikan aspek gender dengan menempatkan korban adalah pihak perempuan dengan pelaku pihak laki-laki. "Rumusan alternatif kedua memperhatikan aspek gender," pungkasnya.