Revisi KUHP: Hukuman Mati Jadi Alternatif, Ada Masa Percobaan 10 Tahun

30 Mei 2018 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukuman mati. (Foto: ArtWithTammy via Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengusulkan agar pidana mati tetap diatur di revisi KUHP. Hanya saja, penerapannya menjadi alternatif terakhir. Pidana mati ini selalu digunakan secara alternatif dengan jenis pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu diancamkan secara alternatif dengan jenis pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk KUHP, Enny Nurbaningsih di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Enny menjelaskan, pidana mati dapat dijatuhkan secara bersyarat dengan memberikan masa percobaan, sehingga dalam tenggat waktu masa percobaan tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan.
"Pidana mati dapat diganti dengan pidana perampasan kemerdekaan yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," ucapnya.
Pidana mati dalam revisi KUHP terdapat pada pasal 111. Berikut pasal pidana mati usulan pemerintah,
ADVERTISEMENT
(1) Pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a. Terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, atau
b. Ada alasan yang meringankan.
Ada pun alternatif redaksional yang lain dari pemerintah,
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika:
a. Terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, atau
b. Ada alasan yang meringankan
(1a) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
"Penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan sedapat mungkin memperhatikan pula reaksi masyarakat terhadap terdakwa yang diungkap oleh media massa," ucapnya.
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan alasan yang meringankan, misalnya peran terdakwa dalam penyertaan tindak pidana yang tidak terlalu penting," ujar Enny.
ADVERTISEMENT