Revisi KUHP: Pembuat dan Penyebar Meme Hina Presiden Dipidana 5 Tahun

29 Mei 2018 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan di DPR jelang kedatangan Raja Salman. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan di DPR jelang kedatangan Raja Salman. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjanjikan revisi undang-undang KUHP akan selesai pada tanggal 17 Agustus 2018. Hal itu dimaknai sebagai hadiah ulang tahun RI ke-73.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, meski menyambut baik janji tersebut, anggota Panja RUU KUHP, Arsul Sani, mengakui masih ada beberapa pembahasan yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah pasal tentang penghinaan presiden yang masih akan dirumuskan apakah masuk dalam delik aduan atau delik biasa.
"Masih ada alternatif apakah delik, delik biasa atau akan diubah jadi delik aduan. Itu mengandung formula khusus," kata Arsul ketika dihubungi kumparan, Selasa (29/5).
Dari pembahasan tersebut, ada opsi yang merujuk pada delik biasa namun lebih menekankan pada rumusan yang ikut diperberat.
"Artinya walau kita punya pilihan itu bisa juga delik biasa tapi rumusannya juga diperberat. Kan biasa juga," jelasnya.
Arsul juga menjelaskan definisi penghinaan presiden yang bisa dipidana. Menurut dia, meme atau gambar yang menghina serta menyudutkan presiden bisa dipidana.
ADVERTISEMENT
"Iya termasuk kan penghinaan, enggak hanya dengan kata-kata. Bisa gambar juga," ujarnya.
Dalam revisi UU KUHP, penghinaan presiden tertera di Pasal 262-264. Bunyinya adalah:
Pasal 262
Setiap orang yang menyerang diri Presdien atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pasal 263
(1) Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV
(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
Pasal 264
Setaip orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
ADVERTISEMENT