Revisi UU Bakal Buat KPK Jadi Lembaga Hukum Biasa

7 September 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar diwawancarai usai Diskusi bertajuk ‘Rombongan Koruptor Mengajukan PK’ di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (13/3). Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi Undang-Undang KPK menuai penolakan dari berbagai pihak. Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar menilai revisi akan menempatkan KPK sebagai lembaga hukum biasa tanpa keistimewaan.
ADVERTISEMENT
Fickar mengatakan, dalam sejarahnya, KPK lahir karena upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan tidak berjalan baik.
Menurut Fickar, penempatan KPK seperti lembaga hukum lainnya dapat dilihat dari revisi UU KPK. Salah satunya tentang surat perintah penghentian penyidikan atau yang biasa disebut SP3.
"Ada perubahan pradigma dari teman-teman di DPR, prerpektifnya yang ingin menetapkan KPK sebagai lembaga hukum yang punya SP3. Harus mempunyai anggota penegak hukum yang lain, artinya menempatkan KPK sebagai lembaga hukum yang biasa-biasa saja, ini proses," kata Fickar dalam diskusi tentang KPK adalah Koentji di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Dalam pandangan Fickar, revisi Undang-Undang KPK adalah bentuk upaya pelemahan kepada lembaga anti rasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada banyak orang yang secara psikologi itu keberatan kehadiran KPK yang independen," tuturnya.
Sementara mantan pimpinan KPK Abraham Samad mengatakan revisi UU KPK saat ini belum diperlukan. Namun, apabila kedepan konteks pemberantasan korupsi diperlukan adanya perubahan, maka Samad menyepakati adanya revisi UU tersebut.
"Kalau memang kita ingin menjaga marwah KPK ini, maka biarkanlah UU KPK yang ada saat ini tetap berlaku, tapi dengan catatan di suatu hari nanti kalau misalnya dilihat ada yang tidak sesuai dengan kondisinya, maka sangat memungkinkan adanya revisi," ujarnya.