Ilustrasi KPK.

Revisi UU Disahkan, KPK Bisa Hentikan Penyidikan dan Penuntutan

17 September 2019 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR akhirnya mengesahkan revisi UU KPK meski mendapat tentangan dari banyak pihak. Sebab revisi tersebut dinilai melemahkan KPK.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin yang dinilai melemahkan yakni adanya kewenangan KPK untuk mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan menghentikan penuntutan. Adanya poin tersebut dinilai bisa diselewengkan.
Tetapi pemerintah dan DPR tetap menilai perlu adanya SP3 dan penghentian penuntutan. Hal itu demi kepastian hukum.
"Pengaturan penghentian penyidikan guna memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku tindak pidana maupun kinerja KPK," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, saat memberi pandangan pemerintah dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Poin KPK bisa mengeluarkan SP3 dan menghentikan penuntutan itu diatur dalam Pasal 40. Hal itu sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 40 sebelum revisi yang berbunyi:
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kini dalam Pasal 40 UU KPK yang baru, ada kewenangan SP3 dan penghentian penuntutan apabila suatu kasus terkatung-katung maksimal 2 tahun. Pasal itu berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan itu harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dalam waktu paling lambat 1 minggu. Selain itu, KPK harus mengumumkan kepada publik.
Meski telah mengeluarkan SP3 dan menghentikan penuntutan, KPK tetap bisa mencabut keputusan itu apabila menemukan bukti baru. Hal itu diatur di Pasal 40 ayat (4):
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten