Revisi UU Harus Ditolak Bila Mengebiri KPK

11 September 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu poin yang dimuat dalam draf revisi Undang Undang KPK. Wacana adanya niat mengawasi lembaga anti rasuah itu hingga saat ini masih menuai berbagai soal.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Juanda, membenarkan di dalam konsep negara demokrasi dan hukum, tak ada satu pun lembaga yang bebas dari pengawasan. Meski begitu, fungsi pengawasan tersebut jangan sampai malah ada niatan untuk mengebiri KPK.
“Kalau DPR motivasinya membuat draf misal motivasinya mengebiri, itu harus ditolak,” ujar Juanda dalam diskusi di D’consulate, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
“Tetapi dalam konteks negara hukum selama ini dia tidak ada kontrol, seolah olah bertindak sewenang-wenang, saya setuju,” sambung Juanda.
Menurut Juanda, konteks pengawasan yang dimaksud dalam revisi tersebut harus jelas serta betul-betul dikaji secara profesional. Selain itu, orang-orang yang akan duduk di dewan pengawas tersebut, mesti memiliki kriteria tertentu.
ADVERTISEMENT
“Saya mengusulkan dalam konteks kita menjalankan paradigma tadi, maka ada hal yang menjadi kriteria. Satu misal badan pengawas diisi oleh orang yang negarawan,” ujarnya.
Kriteria kedua menurut Juanda, yakni orang orang yang berintegritas. Selanjutnya tak lain ialah orang yang berkarakter,
“Yang keempat hidupnya udah selesai. Tidak lagi dia melihat, melirik hal-hal yang sifatnya duniawi dalam konteks tanda kutip,” pungkasnya.