Launching Anti Corruption Learning Center (ACLC), Gedung KPK C1.

Revisi UU KPK: Pimpinan Bukan Lagi Penanggung Jawab Tertinggi

17 September 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK meresmikan Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK meresmikan Anti Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK C1, Senin (26/11/2018). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Status pimpinan KPK dalam revisi UU KPK turut diubah. Mengacu pada revisi UU KPK, Pimpinan KPK tak lagi penanggung jawab tertinggi di lembaga antirasuah itu.
ADVERTISEMENT
Dalam UU KPK sebelumnya, soal Pimpinan KPK diatur dalam Pasal 21. Terdapat beberapa ayat dalam pasal tersebut, yakni:
Ayat (1)
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) Anggota; dan
c. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
Ayat (2)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota; dan b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4 (empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
Ayat (3)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Ayat (4)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Ayat (5)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Ayat (6)
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi
Sementara dalam revisi UU KPK, terdapat perubahan. Pada ayat (1), tak ada lagi penasihat KPK. Posisinya diganti oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) pun tidak ada. Kedua ayat itu mengatur soal Pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum serta penanggung jawab tertinggi.
Untuk Dewan Pengawas, mekanisme pemilihannya melalui Pansel yang dibentuk Presiden. Proses seleksinya mirip dengan pemilihan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Dewan Pengawas jilid pertama, akan ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo. Hal itu termuat dalam Pasal 69A UU KPK versi revisi, yang berbunyi:
Ayat (1)
Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Ayat (2)
Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Ayat (3)
Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (4).
Ayat (4)
ADVERTISEMENT
Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan siapa yang nantinya akan mengawasi dewan pengawas sehingga tak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Pengawas dewan pengawas adalah lembaga atau kelompok eksternal.
"Kan ada juga itu nanti masyarakat juga kalau dalam rapat-rapat dengan DPR. Pengawasan KPK dalam bentuk eksternal ada lembaga DPR, masyarakat, LSM dan lain-lain. Kalau nanti begitu terus, badan pengawas diawasi lagi, pengawasnya itu diawasi lagi, lah enggak ada putusnya," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Dalam revisi UU yang terbaru ini, jumlah dewan pengawas sebanyak lima orang. Yasonna menyebut, posisi hierarki dewan pengawas akan setara komisioner KPK.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, walaupun dia di bawah eksekutif (presiden), dewan pengawas KPK bersifat independen sehingga tak bertanggungjawab kepada presiden.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten