Revisi UU MD3 Diketok, Pimpinan MPR Bertambah Jadi 10

16 September 2019 16:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rapat paripurna ke-8 Tahun sidang 2019-2020, DPR kembali mengesahkan sebuah revisi UU. Kali ini adalah Revisi UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
ADVERTISEMENT
Pengesahan itu didahului paparan Wakil Badan Legislasi DPR Totok Daryanto. Kemudian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang memimpin pengesahan.
"Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 untuk diambil keputusan di sidang terhormat ini? Apakah revisi UU MD3 bisa disepakati menjadi UU?," tanya Fahri di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/9)
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah dalam sambutannya di paripurna DPR mengatakan alasan revisi UU itu demi terwujudnya keseimbangan politik.
"Perubahan yang dimaksud untuk sesuai sila keempat untuk menjaga keseimbangan dan konstitusi guna memperkuat sistem politik yang demokratis," kata Tjahjo dalam tanggapannya atas pengesahan UU itu.
"Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR khususnya badan legislasi atas persetujuan dan pandangan sehingga bisa mencapai persetujuan bersama," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, pimpinan MPR yang sebelumnya 5 orang kini resmi menjadi 10 orang. Komposisinya, seluruh fraksi mendapat jatah pimpinan MPR plus jatah untuk perwakilan DPD.
Kesepakatan itu sebelumnya sudah diambil dalam rapat Baleg pada Jumat (13/9). Penambahan pimpinan MPR nantinya diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU MD3. Redaksional revisi terdapat di dalam pasal 15 ayat 1 yaitu:
"Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR."