news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Revisi UU Pemasyarakatan: DPR Bentuk Tim Awasi Pemberian Hak Napi

20 September 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Pemasyarakatan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan memuat beberapa ketentuan baru, salah satunya soal tim pengawas. Beleid itu diatur di Pasal 88 ayat (2) hingga (4) revisi UU Pemasyarakatan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(2) Pengawasan eksternal penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dilakukan oleh komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menangani bidang hukum.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi membentuk tim pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Anggota Panitia Kerja dari Fraksi PAN, Muslim Ayub, mengatakan, tim pengawas akan dibentuk setelah revisi UU Pemasyarakatan resmi disahkan. Ia menyebut tim pengawas itu akan mengawasi sipir dan narapidana.
"Kita punya fungsi pengawasan, apalagi ini ada dewan, dewan pengawas itu kita buat. Iya, benar (mengawasi sipir dan narapidana). Petugas di situ 'kan hanya beberapa orang, mana mungkin diawasinya seluruh petugas-petugas yang ada di Indonesia, maka dibentuklah dewan pengawas," kata Ayub kepada wartawan, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
Ayub mengatakan, tim pengawas juga bertugas untuk mengawasi pemberian hak untuk narapidana seperti cuti bersyarat dan remisi. Hal itu bertujuan agar tidak ada penyelewengan dalam pemberian hak tersebut.
"Pengawasan itu kita lakukan kepada napi-napi yang tidak melakukan pelaksanaan tugas itu dengan benar, itu pengawasan namanya, walaupun di DPR itu melekat 3 fungsi, pengawasan legislasi, dan UU. Tapi dalam hal ini pengawasan ini perlu dibentuk karena banyaknya petugas banyaknya napi yang ada di lembaga pemasyarakatan," kata Ayub.
Ayub mengatakan, anggota tim pengawas akan ditunjuk langsung oleh DPR. Tak menutup kemungkinan anggota dapat berasal dari kalangan masyarakat.
"Pengawas itu nanti untuk anggota DPR, silakan, siapa, silakan saja unsur dari pengawas itu apakah dari masyarakat dari dosen, LSM dan sebagainya. Bisa saja dari luar, 'kan begitu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Walaupun Komisi III itu sebagai pengawas, tetapi ada keputusan yang diawasi oleh orang-orang lapas ini, kita bentuk dewan pengawasnya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ayub menyebut tim pengawas akan berada di setiap provinsi untuk mengawasi tiap rutan dan lapas. Namun, keputusan itu akan diatur lebih lanjut oleh DPR.
"Kayaknya kita menginginkan berada di berbagai daerah, jadi tiap-tiap provinsi itu ada. Tapi itu nanti diatur lebih khusus oleh DPR sendiri apakah ada di provinsi ataukah hanya di tingkat pusat saja, nanti di aturan diproses, diusulkan di tiap provinsi ada pengawasan," ucapnya.
Revisi UU Pemasyarakatan saat ini menuai polemik lantaran terdapat sejumlah poin yang dinilai mempermudah napi kejahatan luar biasa, seperti koruptor, teroris, dan narkoba, dapat remisi dan bebas bersyarat, asal bisa berkelakuan baik.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, revisi UU tersebut juga dikecam karena mengizinkan napi untuk mengambil hak cuti dan rekreasi ke mal dengan pengawasan aparat.