Revisi UU Permasyarakatan untuk Kuatkan Konsep Restorative Justice

17 September 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) ke Badan Legislasi DPR, Jakarta, Kamis (12/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan tujuan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Permasyarakatan. Salah satunya adalah untuk menguatkan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Konsep itu disebut Yasonna sesuai dengan rencana revisi UU KUHP yang sedang dalam tahap finalisasi di panitia kerja.
"Nanti sinkron dengan KUHP yang sudah memperkenalkan konsep hukuman yang restorative," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Yasonna, RUU Permasyarakatan ini juga mengatur tentang peningkatan pelayanan terhadap binaan baik anak-anak hingga orang tua.
"Nanti ada pengenalan cuti keluarga ya, mengunjungi dan semacam penegasan pemandirian napi. Ini semua adalah konsep saya kira harus kita wujudkan karena memang filosofinya tidak lagi seperti dulu pembalasan. Reintegrasi sosial kemudian ditambah lagi restorasi justice-nya," jelas Yasonna.
Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly bahas RUU Permasyarakatan, Selasa (17/9/2019). Foto: Ricad Saka/kumparan
Terkait dengan dua catatan dari Fraksi Gerindra terhadap kesepakatan ini, menurut Yasonna itu adalah hal biasa. Sebab, catatan hanya bersifat nota terkait sikap fraksi terhadap RUU ketika saat pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
"Tidak apa-apa catatan sah sama dengan beberapa undang-undang biasa saja besok kan. Dia hanya semacam sebuah nota bahwa dia pandangan seperti itu ada catatannya. Sedangkan seluruh fraksi setuju untuk dibawa ke paripurna, nanti kalau ada perubahan kita lihat di paripurna besok," tegasnya.
Sementara aturan terkait pemberian bebas bersyarat, kata Yasonna, tetap dua pertiga menjalani massa hukuman.