Rhoma Irama Hadiri Sidang Perdana Partai Idaman Minta PTUN Adil

19 Maret 2018 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana Partai Idaman di PTUN. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana Partai Idaman di PTUN. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Idaman (Islam Damai Aman) besutan Rhoma Irama hari ini menjalani sidang perdana di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) DKI Jakarta. Selain Ketum Rhoma Irama sidang juga dihadiri oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.
ADVERTISEMENT
Rhoma hanya meminta agar PTUN memenuhi hak demokrasinya sebagai bagian dari anak bangsa.
“Prinsipnya kami minta PTUN agar hak demokrasi kami, konstitusional kami sebagai anak bangsa ini disamakanlah. Jangan diskriminasi oleh KPU pada prinsipnya begitu,” kata Rhoma di PTUN, Jakarta Timur Senin (19/3).
Partai Idaman mempersoalkan Surat Keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2019. Dalam surat tersebut, disebutkan oleh KPU, bahwa Partai Idaman dan enam partai lainya tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi.
“Yang kami gugat putusannya. Bukan soal sarat pemilu, atas putusan itu kami gugat begitu maksudnya, jadi inilah objek sengketanya bukan dokumen itu, Maksud kami kalau dia (KPU) verifikasi, kami pasti lolos karena itu lengkap,” ujar Pengacara Partai Idaman, Alamsyah Hanafiah.
ADVERTISEMENT
Alamsyah mengatakan, awal permasalahan ini dimulai pengiriman gambar KTP pada sipol (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU. Saat itu, gambar yang dikirimkan oleh Partai Idaman berupa fotokopi KTP milik Ketua Umum Partai, Rhoma Irama dan Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, tidak jelas atau buram.
“Dari sipol dikirim masuk, jadi gambar (KTP) yang dikirim itu buram, TMS (Tidak Memenuhi Syarat), semestinya dia (KPU) verifikasi, bawa asli, kan itu buram,” ujar Alamsyah.