Rhoma Irama: Kalau Gugatan di PTUN Tidak Diterima, Itu Terlalu

8 Maret 2018 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Partai Idaman, Rhoma Irama, telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Bawaslu yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2019. Menurutnya, ada pelanggaran administratif sehingga partainya tidak diloloskan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
"Kali ini kita mendaftar ke PTUN untuk melaporkan katakanlah pelanggaran administratif kode etik dan langkah hukum terhadap asas pelaksanaan petugas negara yang tidak baik dalam pemilu ini," ucap Rhoma di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (8/3).
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rhoma Irama laporkan hasil sidang Bawaslu. (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Di lokasi yang sama, pengacara Rhoma, Alamsyah Hanafiah, menyebut keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman dinilai merenggut hak simpatisan partai. Para simpatisan tidak memiliki kesempatan untuk menelurkan hak berdemokrasi mereka.
"Seluruh simpatisan Partai Idaman dari Sabang sampai Merauke yang mau ikut berdemokrasi hak suaranya (terenggut), hak untuk ikut berdemokrasi. Di situ yang kita perjuangkan jadi kalau kita menginginkan demokrasi yang benar-benar demokrasi untuk rakyat ya ini semestinya kita harus diloloskan dari proses pemilu tersebut," kata Alamsyah.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, keduanya optimistis gugatan mereka akan diloloskan oleh PTUN. Karena menurut Rhoma berkas-berkas yang diajukan oleh partainya sudah valid semua dan lengkap. "Emang terlalu (kalau gugatan tidak lolos)," ujar sang Raja Dangdut itu berseloroh dengan nada bicara khasnya.
Adapun objek yang disengketakan Partai Idaman usai putusan penolakan Bawaslu RI terhadap gugatan partai 5 Maret 2017 lalu adalah SK KPU RI nomor 58 tertanggal 17 Februari 2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu menolak permohonan dari Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Rakyat terhadap KPU.
"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar ketua majelis adjudikasi Abhan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, di gedung Bawaslu, Senin (5/3) sore.
ADVERTISEMENT