RI Akan Moratorium TKI Jika Malaysia Tak Serius Tangani Kasus Adelina

2 Maret 2018 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mentri Hanif Dhakiri dengan Dubes Malaysia (Foto: Dok. Kemenaker)
zoom-in-whitePerbesar
Mentri Hanif Dhakiri dengan Dubes Malaysia (Foto: Dok. Kemenaker)
ADVERTISEMENT
Wacana moratorium pengiriman TKI ke Malaysia mencuat, menyusul kasus meninggalnya Adelina Lisao, TKI asal NTT. Adelina tewas akibat mendapat perlakuan tak manusiawi dari majikannya.
ADVERTISEMENT
Menaker Hanif Dhakiri mendesak Malaysia memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang menyiksa Adelina hingga tewas, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia. Jika tidak, maka bukan tak mungkin moratorium tersebut akan dilakukan.
Penegakan hukum, kata dia, juga harus diberlakukan kepada pihak lain yang terlibat mempekerjakan Adelina secara illegal.
"Serta mencabut izin perusahaan yang menjadi agen Adelina. Kepolisian Indonesia juga telah menahan tiga orang yang terlibat pengiriman Adelina secara illegal,” papar Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (2/3).
"Kami mempertimbangkan moratorium TKI ke Malaysia, jika Malaysia tak serius menangani kasus Adelina," imbuhnya.
Hanif melanjutkan, Malaysia juga diminta untuk segera memperbarui MoU kerjasama penempatan dan penerimaan pekerja migran dengan Indonesia. MoU itu telah berakhir sejak Maret 2016.
ADVERTISEMENT
"Sudah dua kali pemerintah minta MoU diperbarui, namun hingga kini belum juga ada respons positif dari Malaysia. Harus ada target waktu kapan MoU akan disepakati,” ucap Hanif.
"Moratorium bukan sesuatu hal yang tak mungkin, mengingat sesuai dengan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan pekerja migran Indonesia hanya dilakukan di negara-negara yang memiliki MoU dengan pemerintah Indonesia," imbuhnya.
Atas desakan tersebut, Malaysia mengundang Menaker Hanif hadir ke Kuala Lumpur untuk membicarakan MoU bulan depan. Menaker menyambut baik undangan tersebut. Ia akan terbang ke Malaysia pertengahan Maret ini.
Malaysia sendiri berharap moratorium itu tidak dilakukan. Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Sri Zahrain Mohamed Hashim, menyebut Malaysia dan Indonesia saling membutuhkan keberadaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan moratorium adalah hak pemerintah Indonesia, namun kami berharap hal itu tidak dilakukan. Suplay-nya dari Indonesia, demand-nya Malaysia. Sama-sama membutuhkan, tinggal diperbaiki aturannya," papar Zahrain dalam keterangan tertulis.
Datuk Sri Zahrain menyampaikan permohonan maafnya kepada pemerintah Indonesia atas kejadian yang menimpa Adelina, Ia menegaskan, pemerintah Malaysia akan serius menangani masalah tersebut di ranah hukum.
“Proses persidangan terhadap pelaku sedang dijalankan. Tuntutan hukum maksimalnya adalah hukuman mati. Pihak yang terlibat mempekerjakan almarhum secara illegal juga diproses hukum,” pungkasnya.