RI Didorong Hapus Hukuman Mati Demi Selamatkan WNI di Luar Negeri
ADVERTISEMENT
Amnesty International mendorong pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati. Amnesty berpendapat, penghapusan hukuman mati akan memudahkan Indonesia untuk membela warga negaranya yang divonis hukuman mati di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, sejauh ini Indonesia selalu kesulitan menyelamatkan warga negaranya yang divonis mati di luar negeri karena Indonesia sendiri masih memberlakukan hukum tersebut.
“Pemberlakuan moratorium hukuman mati bisa memudahkan pemerintah Indonesia di luar negeri dalam menyelamatkan dan membebaskan para TKI dan TKW di luar negeri yang masih menghadapi hukuman mati,” ujar Usman dalam diskusi di Historia Cafe and Bar, Jakarta Barat, Rabu (10/10).
Dari catatan Amnesty, sejauh ini ada 188 WNI di luar negeri yang divonis mati dan masih menunggu dieksekusi oleh pemerintah setempat. Namun pemerintah Indonesia sulit mendapatkan informasi dari WNI yang akan dieksekusi dan baru mendapat kabar ketika jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Sering kali kita baru mengetahui kabar, misalnya di Saudi, dipulangkan jenazahnya ke Indonesia tanpa kita tahu sebelum eksekusi,” kata Usman.
Tak hanya keuntungan mempermudah negosiasi WNI yang divonis mati, citra positif juga akan diterima Indonesia dari negara-negara dunia.
“Itu dijalankan dampak yang positif lainnya adalah Indonesia mempunya citra yang positif di mata dunia bahwa (Indonesia) akan dikeluarkan dari list negara retensionis,” ucap Usman.