RI Resmi Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB

3 Januari 2019 12:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Republik Indonesia secara resmi menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Republik Indonesia secara resmi menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
ADVERTISEMENT
Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2010. Masuknya RI di organisasi elite ini ditandai dengan upacara pemancangan bendera merah putih di markas PBB di New York.
ADVERTISEMENT
Upacara memancangkan bendera RI dilakukan oleh Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani pada Rabu 2 Januari 2019, waktu New York.
Indonesia akan bertugas di DK PBB dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020. RI menjadi anggota tidak tetap DK PBB usai menang dalam pemungutan suara pada Juni 2018 lalu.
Suasana peresmian Republik Indonesia menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana peresmian Republik Indonesia menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia," sebut Djani dalam keterangan pers Kemlu, Kamis (3/1).
Indonesia akan berada di DK bersama 14 negara lainnya yaitu, AS, Inggris, Prancis, Rusia, China, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika.
ADVERTISEMENT
Dengan menjadi anggota DK, Indonesia ikut serta dalam beberapa proses perumusan kebijakan dunia, khususnya dalam menjaga perdamaian dan keamanan.
Republik Indonesia secara resmi menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
zoom-in-whitePerbesar
Republik Indonesia secara resmi menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020. (Foto: Dok. Kementerian Luar Negeri)
Meski demikian, RI yang merupakan anggota tidak tetap, tak akan mempunyai hak veto. Keistimewaan itu hanya dimiliki anggota tetap DK PBB dikenal sebagai P5 yang terdiri dari AS, Rusia, Inggris, Prancis dan China.
Keanggotaan pada 2019-2020 merupakan keanggotaan keempat Indonesia di DK PBB. Sebelumnya, RI pernah menjadi anggota DK pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.