Rian Subroto Akan Bersaksi di Sidang Muncikari Vanessa Angel

25 Maret 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muncikari Endang Suhartini alias Siska menjalani sidang dakwaan kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang Muncikari prostitusi online Tentri Novanta dan Endang Suhartini alias Siska yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3). Dalam sidang tersebut, terungkap pula pengusaha pengguna jasa Vanessa, yakni Rian Subroto.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Tentri Novanta, Yafet Kurniawan, meminta JPU menghadirkan Rian Subroto untuk menjadi saksi fakta dalam persidangan berikutnya. Mengingat, Tentri sudah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
"Harus dihadirkan karena kan itu fakta yang menerangkan juga. Apa yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan itu harus dia buktikan. Siapa yang mendalilkan dia harus buktikan," kata Yafet usai persidangan di ruang Garuda I, PN Surabaya, Senin (25/3).
Sementara itu, jaksa Sri Rahayu, mengatakan pihaknya bakal memanggil Rian Subroto sebagai saksi dalam persidangan mendatang.
"Minggu depan kita menghadirkan saksi, kita akan upayakan pemanggilan saksi. Total saksi dua. Ya saksi itu termasuk Rian," ujarnya Sri.
Vanessa Angel. Foto: Munady Widjaja
Sebelumnya, dalam sidang perdana itu dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung secara bergiliran dan berlangsung hanya 20 menit di ruang Garuda I PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
Usai dibacakan dakwaan, kedua terdakwa kompak tak mengajukan eksepsi kepada Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana. "Kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Endang Suhartini alias Siska, Franky Waruwu, dalam persidangan.
Hal itu pun juga disampaikan oleh kuasa hukum Tentri Novanta, Yafet Kurniawan, di muka persidangan. Menurut Yafet, fakta kasus itu bakal dia ungkap saat pemeriksaan saksi. "Kami tidak mengajukan eksepsi alasan kita ungkap aja fakta persidangan," terang Yafet seusai persidangan.
Kedua muncikari ini didakwa dengan 3 pasal di antaranya Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT