news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ribut KPU - Kemendagri soal DPT dan Temuan 103 WNA Punya Hak Pilih

5 Maret 2019 10:16 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
ADVERTISEMENT
Temuan warga negara China yang memiliki e-KTP di Cianjur berbuntut panjang setelah diketahui pria bernama Guohui Chen itu ternyata ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dalam UU Adminduk, WNA memang boleh punya e-KTP, tapi haram punya hak pilih di Pemilu.
ADVERTISEMENT
KPU menelusuri temuan Disnakertrans Cianjur itu dan mendapati ternyata ada kesalahan input nama. KPU memasukkan nama warga Cianjur bernama Bahar dengan NIK milik Chen, karena angka penyusunnya beda satu angka. Temuan ini langsung dikoreksi KPU dengan mencoret Chen di DPT.
e-KTP milik TKA China. Foto: Dok. Istimewa
Tapi tak sampai situ, KPU langsung menyurati Ditjen Dukcapil Kemendagri tanggal 28 Februari untuk meminta seluruh data WNA yang ada di Indonesia. Dalam rilis Dukcapil, setidaknya ada 1.600 WNA punya e-KTP. KPU khawatir ada lebih banyak WNA yang masuk DPT.
Maka digelarlah rapat KPU, Kemendagri, dan Bawaslu pada Senin (4/3) kemarin, untuk membahas data WNA pemegang e-KTP. Ternyata, temuannya mencengangkan. Bukan 1, tapi ada 103 WNA pemilik e-KTP yang terdata di DPT Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPU tentu terkejut dengan temuan ini, tapi mereka meminta Kemendagri lebih terbuka. Pasalnya, 103 nama itu diketahui Dukcapil hanya dari pengecekan nama WNA di DPT. Padahal, yang diminta KPU adalah seluruh nama WNA pemilik e-KTP, baik yang diketahui ada di DPT maupun tidak ada di DPT. Seteru pun mengemuka antara KPU dan Dukcapil.
"Kabarnya kan 1.600an (WNA pemilik e-KTP), kami sudah kirim surat minta data seluruh WNA yang punya KTP el, tujuannya KPU ingin memastikan sekali kerja dan itu enggak perlu lama. Sampai sehari selesai itu, asal diberikan datanya. Kalau enggak dikasih bagaimana KPU bisa kerja?" ucap komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Senin (5/3).
Komisioner KPU Viryan Azis, saat ditemui di Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi DPTb. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Viryan memastikan KPU akan mencoret seluruh WNA yang ada di DPT Pemilu 2019. Caranya, mengecek semua data WNA pemilik e-KTP di DPT, dan dicek ulang oleh masing-masing KPU daerah sesuai lokasi terdatanya WNA. Bahkan, KPU akan turun ke rumah para WNA itu untuk memastikan data yang ada.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak diberikan (datanya) sama saja tidak ingin mempercepat penyelesaian masalah. Kan begitu, sederhana sekali," kritik Viryan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Dukcapil berkomitmen membantu KPU untuk memastikan DPT bersih dari WNA. Maka, cukup data yang diberikan hanya WNA yang ada di DPT saja, tidak seluruh WNA yang punya e-KTP.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh Foto: Adim Mugni/kumparan
"KPU hanya perlu data WNA yang masuk DPT untuk dihapus dari DPT. Data semua WNA yang punya KTP elektkronik untuk apa? Kan sudah kami beri data WNA yang masuk DPT," kata Zudan.
Zudan justru balik bertanya heran kepada KPU karena Dukcapil tidak diberikan data DPT paling terakhir yang digunakan di Pemilu 2019 atau DPTHP (DPT Hasil Perbaikan II).
ADVERTISEMENT
"Kami juga sudah dua kali bersurat kepada KPU minta DPT belum diberi. Kalau kami diberi bisa membantu banyak sehingga insyaallah bisa membuat DPT lebih akurat," kata Zudan heran.
Dukcapil kata Zudan, hanya menerima DPT yang ditetapkan pertama. Padahal, DPT diperbaiki sebanyak tiga kali karena ada kegandaan, hingga disepakati DPTHP II sebanyak 192 juta pemilih untuk Pemilu 2019.
"Yang DPTHP II kami minta tidak diberi," protes Zudan.
Sekadar mengingatkan, KPU memberikan DPT yang ditetapkan pertama kali kepada Dukcapil Kemendagri. Data itu ternyata dicek ulang oleh Dukcapil menggunakan data pemilih paling dasar yang disebut DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) milik Kemendagri.
Hasilnya, temuan Dukcapil, ada 31 juta pemilih tak masuk DPT. KPU jelas tak peduli temuan fantastis itu karena caranya dianggap salah. DPT yang ditetapkan KPU adalah hasil pemutakhiran, pencocokan, penyandingan, dan pengecekan di lapangan atas data pemilih terakhir.
ADVERTISEMENT
Jadi jika dicek ke DP4 akan sangat banyak warga belum terdata karena data itu sangat dasar dan belum dimutakhirkan. Sejak masalah yang memicu kegaduhan itulah, KPU tak lagi memberikan data DPT ke Kemendagri hingga versi akhir.
Komisioner KPU Viryan Aziz saat ditanya lagi mengapa tak memberikan DPT terakhir itu, balik bertanya kepentingan Dukcapil meminta data DPT karena tak diwajibkan UU.
"Tidak ada dalam UU Pemilu untuk hal tersebut (menyerahkan DPT ke Dukcapil)," kata Viryan dihubungi kumparan terpisah.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Komisioner KPU Viryan Azis Foto: Antara Foto, Kumparan
Viryan justru mengungkap masalah baru, Dukcapil tak penuhi kewajiban UU menyerahkan DK6 kepada KPU.
"Justru Dukcapil belum menjalankan kewajibannya menyerahkan DK6 (data kependudukan hasil konsolidasi setiap 6 bulan sekali) sesuai UU 7 tahun 2017, pasal 201 ayat 8," ucap Viryan menyebut masalah baru.
ADVERTISEMENT
Zudan dikonfirmasi sekali lagi soal ini, akhirnya bicara lebih terbuka. Pangkal masalahnya memang DPT yang tidak diberikan KPU. Kemendagri tak memberikan data seluruh WNA pemilik e-KTP karena KPU juga tertutup tak memberikan data DPT terakhir kepada Kemendagri.
"Ada, ada kemungkinannya (Seluruh data WNA pemilik e-KTP diserahkan ke KPU). Seperti kemungkinannya ketika KPU memberikan DPTHP ke kami gitu loh," terang Zudan.
Jadi, sekiranya DPTHP diberikan KPU, Dukcapil juga akan memberikan seluruh data WNA pemilik e-KTP? "Iya gitu," jawab Zudan.