Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Dituduh Langgar Jadwal Kampanye

12 Februari 2019 16:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sekelompok orang yang menamai diri Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melanggar jadwal kampanye Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
"Kami dari Tim Advokat Indonesia Bergerak pada hari ini mau melaporkan saudara Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat yang mana dia juga sekaligus sebagai Dewan Pengarah di TKN 01," ujar Ketua TAIB, Muhajir, selaku pelapor di kantor Bawaslu RI, Selasa (12/2).
Muhajir menganggap Ridwan Kamil berkampanye di luar jadwal kampanye rapat umum yang menurutnya baru boleh dilakukan pada 24 Maret-13 April 2019. Sementara Ridwan Kamil berkampanye saat acara peringatan Hari Lahir NU ke-93 dan Hari Lahir Muslimat NU, pada Sabtu (9/2) di Lapangan Merdeka, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Acara tersebut bersamaan dengan deklarasi dukungan Jokowi - Ma'ruf dari relawan Jokowi Garut (Jogar).
"Oleh karena itu, kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara,“ ucap Muhajir menirukan pidato Ridwan Kamil. Hal ini yang dipermasalahkan Muhajir.
Tim Advokat Indonesia Bergerak, saat melaporkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Bawaslu. Foto: Efira Tamara/kumparan
Muhajir menganggap apa yang dilakukan Ridwan Kamil pada pidatonya harus didalami. Sebab, menurutnya, kasus ini memiliki bobot hukum yang sama dengan penetapan Ketua PA 212 Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran pemilu.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai ada tebang pilih di sini, karena kemarin sudah terjadi bahwa ustad Slamet Maarif yang cuma menanyakan kepada audiens terhadap pilihan politiknya, saat ini telah menjadi tersangka," ujar Koordinator TAIB, Djamalludin, dalam kesempatan yang sama.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil dianggap melanggar Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan Pasal 276 Ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini merupakan pasal yang juga menjerat Slamet Maarif.
Tim Advokat Indonesia Bergerak, memberi keterangan kepada awak media terkait pelaporan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke Bawaslu. Foto: Efira Tamara/kumparan
Adapun barang bukti yang dibawa yaitu berupa flashdisk yang berisi video pidato Ridwan Kamil dan berita di media massa mengenai pidato Ridwan Kamil.
"Ada soft copy video dari apa yang disampaikan oleh saudara Ridwan Kamil. Kemudian juga ada beberapa screen shoot dari beberapa media online yang itu sangat jelas, tegas, memuat apa yang terkait dengan disampaikan oleh Ridwan Kamil," terang Djamalludin.
ADVERTISEMENT
Namun, laporan ini ditolak Bawaslu karena dianggap masih terdapat berkas yang kurang. Djamalludin pun mengaku akan segera melengkapi berkas yang kurang itu. Ia enggan membeberkan berkas apa yang dimaksud.
"Belum, belum (keluar surat penerimaan laporan). Masih melengkapi kekurangan. Nanti dikabari lagi," ujar Djamalludin sembari meninggalkan Bawaslu.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 Foto: Bagus Permadi/kumparan