Ridwan Kamil-Uu Resmi Menang, Tak Ada Celah Gugatan ke MK

8 Juli 2018 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar 2018 yang diumumkan KPU, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruhazanul Ulum unggul dengan suara 32,88 persen. Menurut Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, tidak ada celah gugatan bagi paslon kalah terhadap hasil tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab, selisih suara pasangan tersebut terpaut 4,14 persen dari paslon Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang menempati posisi kedua. Sementara berdasarkan UU Pemilu khusus di Jawa Barat untuk mengajukan gugatan, selisih suara tidak boleh lebih dari 0,5 persen.
"Berdasarkan dari hasil ini, menurut UU tidak ada celah bagi paslon yang merasa keberatan untuk menggugat ke MK. Saya melihat perbedaan antara pemenang satu dengan dua sekitar 4,5 persen," kata Yayat usai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Kantor Pilgub Jabar, Kota Bandung, Minggu (8/6).
Meski demikian, KPU Jabar masih harus menunggu hingga 7 hari ke depan sebelum menetapkan hasil rekapitulasi tersebut untuk menunggu laporan MK terkait gugatan.
"Setelah rekap ini, kita menunggu pengumuman dari MK apakah ada gugatan atau tidak. Kalau sudah ada pengumuman (tidak ada gugatan), satu hari setelah pengumuman akan melaksanakan pleno terbuka penetapan paslon terpilih," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berikut hasil penghitungan akhir Pilgub Jabar:
1. Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum: 7.226.254 (32,88 persen)
2. Tb Hasanuddin-Anton Charliyan: 2.773.077 (12,62 persen)
3. Sudrajat-Ahmad Syaikhu: 6.317.465 (28,74 persen)
4. Deddy Mizwar- Dedi Mulyadi: 5.663.198 (25,77 persen)
Suara sah 21.979.995