Ridwan, Pembunuh Satu Keluarga di Banda Aceh, Terancam Hukuman Mati

16 Januari 2018 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pembunuh satu keluarga di Banda Aceh, Ridwan (22), terancam hukuman mati. Ridwan diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap majikan serta keluarganya.
ADVERTISEMENT
“Tersangka diancam dengan pasal 338 Jo 340, 365, 389 KUHP. Ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” kata Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar, dalam konferensi pers, Selasa (16/1).
Dari hasil pengembangan kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Tgk Malem Muda, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (5/1), Petugas dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menyita seluruh barang bukti dari tangan Ridwan. Termasuk, seluruh barang bukti itu berupa alat yang digunakan Ridwan saat membunuh majikannya dan barang-barang milik korban.
“Kita telah menyita satu unit sepeda motor yang dipergunakan untuk melarikan diri, pisau, tiga handphone, tas warna coklat, satu unit Tab Samsung, jaket hitam serta uang tunai milik korban sebanyak Rp 8.300.000 ribu rupiah. Sebenarnya uang yang diambil berjumlah Rp 14 Juta tetapi sebahagianya telah dipergunakan,” kata Misbah.
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Misbahul mejelaskan, selain barang bukti tersebut polisi juga menemukan satu balok kayu sepanjang 50 sentimeter. Balok itu digunakan untuk memukul Tjisun hingga pingsan kemudian baru, Ridwan mengambil sebilau pisau dapur dan membunuh Tjie Sun serta keluarganya.
ADVERTISEMENT
Setelah ia membunuh Tjsiun, Ridwan menuju ke toko sebelah tempat istri korban. Saat itu Minarni (40) baru keluar dari kamar mandi. Ridwan sempat berkeinginan memperkosa korban, tapi tidak dilakukan dan langsung mencekik, serta menusuk tubuh korban.
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pembunuhan di Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Aksi Ridwan tidak berhenti sampai di situ. Mendengar anak korban Callietos NG (8) berteriak dari arah lantai dua, Ridwan terkejut. Tanpa pikir panjang ia langsung menghabisi sang anak.
“Setelah itu aksi itu baru Ridwan mencuci pisau kemudian ia melarikan diri menggunakan sepeda motor miliki korban. Seluruh pintu rumah toko milik korban dikunci dari luar, kemudian ia melarikan diri ke Aceh Jaya ke rumah orang tuanya. Setelah itu lari ke Aceh Barat dan sepeda motor dititipkan di rumah sakit Meulaboh dan berangkat ke Medan,” tutur Misbah.
ADVERTISEMENT