Youtuber Rius Vernandes bersama pengacaranya saat konpers

Rius Vernandes Heran Dilaporkan oleh Serikat Karyawan Garuda

18 Juli 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Youtuber Rius Vernandes (kanan) bersama pengacaranya (kiri) saat melakukan konferensi pers. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Youtuber Rius Vernandes (kanan) bersama pengacaranya (kiri) saat melakukan konferensi pers. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelaporan Youtuber, Rius Vernandes, ke pihak kepolisian oleh Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) membuat pengacara Rius, Abraham Sridjaja, terheran-heran. Menurutnya, harusnya yang melaporkan bukanlah serikat pekerja melainkan pihak Garuda langsung.
ADVERTISEMENT
Abraham mengatakan, di pasal pencemaran nama baik yang menjadi dasar pelaporan Rius seharusnya yang berhak melaporkan adalah pihak Garudanya sendiri.
“Terkait pihak pelapor, pihak mereka ada Serikat Karyawan Garuda. Mereka mengatakan korporasi mereka dirugikan. Pertanyaan saya, (Pasal KUHP) 310 dan 311 adalah delik aduan. Itu yang mengalami kerugian yang harus melapor bukan pihak ketiga. Minimal direkturnya yang harus melaporkan,” ujar Abraham dalam jumpa pers di Davinci, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (18/7).
Abraham sendiri tidak mengetahui bagaimana dari komunikasi pihak Garuda dengan serikat pekerjanya. Namun yang ia tahu bahwa pihak Garuda akan berkomunikasi langsung dengan pihak serikatnya.
Potongan video klarifikasi Rius Vernandes terkait lembar menu yang ditulis di secarik kertas Foto: Youtube: Rius Vernandes
Di sisi lain, Rius mengaku belum berkomunikasi dengan Serikat Karyawan Garuda. Ketika dilaporkan, Rius juga bingung siapa yang melaporkan dirinya.
ADVERTISEMENT
“Dari pihak pelapor Serikat itu tidak ada (komunikasi). Jadi kemarin juga simpang siur siapa sih yang ngelaporin pertamanya kan,” ujar Rius.
Terkait dengan panggilan dari pihak kepolisian pada tanggal 23 Juli nanti, pihak Rius berjanji akan kooperatif untuk menghadiri ke pihak kepolisian.
“Selama pelapor belum mencabut laporan, tentunya kami akan tetap hadir,” ujar Abraham.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten