Rizal Ramli: Aturan Penderita Gangguan Jiwa Nyoblos Harus Dibatalkan

15 Januari 2019 16:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ekonom senior Rizal Ramli saat menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ekonom senior Rizal Ramli saat menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan penderita gangguan jiwa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Menurutnya hal itu merupakan hal lelucon yang dibuat KPU.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengatakan orang yang mengalami gangguan jiwa memiliki sikap yang labil sehingga pelibatan mereka dalam pemilu justru bisa memicu adanya kecurangan.
“Sebetulnya itu lucu luar biasa, kok orang gila dikasih hak suara? Di luar negeri anak di bawah 17 tahun tidak punya hak suara karena dianggap labil jiwanya, orang gila statusnya lebih labil lagi dari anak di bawah 17 tahun, kok dikasih hak pilih?” ucapnya di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
“Memang dimanipulasi dengan dikatakan mereka ini termasuk difabel, itu ngawur. Difabel itu kekurangan fisik itu buta dan lain-lain itu boleh pilih. Tapi ini jiwanya yang bermasalah, nah orang gila memorinya maksimum hanya 5 menit,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu ia berharap kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU serta pihak penyelenggara pemilu lain untuk membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya dengan tetap diperbolehkannya orang-orang tersebut menggunakan hak pilihnya akan menjadi bahan tertawaan bangsa lain.
Penderita gangguan kejiwaan (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Penderita gangguan kejiwaan (ilustrasi) (Foto: Thinkstock)
“Ya kalau orang gila dikasih hak pilih pasti dibantuin nusuknya atau sudah ditusuk duluan tinggal masuk doang. Yang gini-gini merusak image pemilu yang adil. Sahabat saya Mas Tjahjo, KPU dan lain-lain hentikan orang gila ini, batalkan karena kita akan jadi bahan tertawaan, orang gila di mana di dunia yang ada hak suara?” tutupnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan penyandang disabilitas mental tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang. Meski begitu, mereka harus mendapat rekomendasi dari dokter terlebih dahulu untuk bisa mencoblos.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, surat rekomendasi dokter untuk penderita gangguan mental untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi stabil pada hari pencoblosan.
"Khusus untuk disability mental tetap didaftar. Hanya saja penggunaan hak pilih pada hari-H sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya. Bila hari-H yang bersangkutan waras, maka dapat memilih, demikian pula sebaliknya," ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Kamis (22/11).