Rizieq Serukan Caleg PBB Mundur Massal, KPU Persilakan Melalui Parpol

31 Januari 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menyerukan anggotanya yang jadi caleg Partai Bulan Bintang (PBB), mundur massal. Maklumat itu sebagai respons atas PBB mendukung Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU tidak mempermaslahkan jika ada caleg yang ingin mundur. Namun, aturannya tidak bisa mundur tiba-tiba, tapi harus melalui partai pengusung.
"Kalau ada mau mundur silakan saja komunikasikan dengan parpol, yang berhubungan dengan KPU itu parpolnya bukan calegnya. Itu yang perlu diketahui," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Kemudian Wahyu menjelaskan soal surat edaran KPU nomor 31/PL.01.04-SD/06/KPU/I/2019 yang dikeluarkan KPU pada tanggal 9 Januari 2019 lalu yang menjelaskan Calon Tidak Memenuhi Syarat Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dalam surat edaran itu dijelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 285 undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 35 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 sebagaimana yang telah diubah dalam PKPU nomor 31 tahun 2018 dan angka 1 huruf b surat KPU nomor 1275/PL.01.4-SD/06/KPU/X/2018 tertanggal 15 Oktober tentang pascapenetapan DCT.
ADVERTISEMENT
"Sekarang yang bisa mundur yang bagaimana? Kan ada berapa aturan caleg bisa mundur. Ada empat faktor yang bisa membatalkan pencalonan seseorang menjadi caleg. Pertama karena caleg meninggal dunia, kedua jika caleg terbukti melakukan pelanggaran kampanye di masa kampanye," ucap Wahyu.
"Ketiga, jika caleg terbukti melakukan pemalsuan dokumen saat pencalonan, dan keempat jika caleg telah melakukan tidak pidana lain serta diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukannya," lanjutnya.
Wahyu menegaskan caleg itu tidak bisa memutuskan mundur secara pribadi sebelum ada keputusan inkrah dari parpol pengusungnya.
"Kan belum tentu juga kalau mundur diterima. Dipecat juga masih ada beberapa kemungkinan. Jadi kita butuh keputusan inkrah soal status caleg dari partai pengusungnya," pungkas Wahyu.
ADVERTISEMENT