RKUHP Atur soal Tipikor, Pemerintah Jamin Tak Ada Pelemahan KPK

30 Mei 2018 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai pasal-pasal yang mengatur soal tindak pidana korupsi (tipikor) dalam revisi KUHP berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Termasuk melemahkan KPK secara kelembagaan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, pemerintah menjamin tidak akan ada dampak apa pun dengan masuknya pasal tipikor di revisi KUHP tersebut.
"Terkait isu pelemahan KPK yang hangat diperbincangkan, kami pastikan tidak ada secuil pun. Kalau kita bicara pelemahan, kita bicara kewenangan yang diambil, itu tidak ada sedikit pun," ujar Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KUHP Enny Nurbaningsih di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).
Enny menjelaskan, aturan soal pasal tipikor itu diusulkan pemerintah dalam RKUHP mengacu kepada pasal 2, 3, 5, dan 11 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kendati demikian, ia mengakui adanya perubahan besaran pidana yang diatur di dalamnya.
Pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor, lamanya pidana diatur paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara, dalam revisi KUHP ini, konsep yang dibangun dan sepakati pidana paling lama 15 tahun.
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Timus RUU KUHP di Komisi III DPR (Foto: Ricad Saka/kumparan)
"Yang terkait 20 tahun itu bicara pemberatan. Kecuali kalau kita menentukan alternatif khususnya, apakah pidana seumur hidup atau mati. Jadi ini tinggal kesepakatan kita apakah kita akan tetap gunakan konsep pidana waktu tertentu itu 15 tahun," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan kewenangan lembaga-lembaga yang diberikan kewenangan khusus seperti BNPT, BNN, dan KPK tetap ada dan diatur sesuai ketentuan masing-masing seperti diatur di pasal peralihan, di ketentuan penutup, Pasal 729.
"Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang tipidsus dalam UU tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam UU masing-masing. Jadi sekali lagi tak ada sedikitpun niat pemerintah melemahkan KPK. Ini soal bicara lamanya pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK tidak sependapat pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi masuk ke dalam revisi KUHP yang saat ini dibahas. Sebab, hal tersebut dinilai KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi.