RKUHP Hapus Penjara Bagi Gelandangan, Tapi Didenda Rp 1 Juta

20 September 2019 14:18 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelandangan terjaring razia di Pasar Minggu Foto: Soejono Saragih/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gelandangan terjaring razia di Pasar Minggu Foto: Soejono Saragih/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah poin revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menimbulkan kontroversi, salah satunya ancaman pidana bagi gelandangan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 432 RKUHP versi 15 September, seseorang yang hidup menggelandang terancam denda maksimal Rp 1 juta sesuai kategori I.
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.
Ancaman pidana terhadap gelandangan itu sudah diatur di KUHP yang masih berlaku. Bedanya, gelandangan di KUHP saat ini diancam pidana maksimal selama 3 bulan penjara. Hal itu diatur Pasal 505 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Masih berlakunya ancaman pidana bagi gelandangan itu memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu kritik datang dari komedian Arie Kriting melalui cuitannya di Twitter.
Diketahui larangan bagi orang menggelandang juga diatur oleh beberapa pemerintah daerah (Pemda), salah satunya DKI Jakarta. Larangan itu diatur di Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Perda itu pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil terancam pidana baik kurungan dan denda. Pidana kurungan yakni paling singat 10 hari dan paling lama 60 hari. Sementara denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 20 juta.