news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Robohnya Tower BTS dan Aturan Pendiriannya

27 November 2017 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tower Rubuh di Cipayung Jakarta Timur (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tower Rubuh di Cipayung Jakarta Timur (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tower Base Transceiver Station (BTS) jatuh di Jalan, Bantar Jati, RT 3, RW 2, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (26/11). Tower setinggi 25 meter dan berdiameter 110 cm itu ambruk menimpa 4 rumah dan satu buah sepeda motor milik warga.
ADVERTISEMENT
Akibat besarnya BTS yang jatuh, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) mengerahkan satu buah alat berat untuk mengevakuasi tower BTS yang jatuh. Berdasarkan akun resmi twitter BPBD DKI Jakarta, penyebab ambruknya tower tersebut adalah karena angin kencang yang menerpa Ibukota pada Minggu siang.
Tercatat 4 Kepala Keluarga (KK) dan 10 jiwa menjadi korban dari rubuhnya tower BTS. Pemilik rumah yang tertimpa tower BTS adalah Sanih, Hamid Trio Sadeli, Ayu Purnama, dan Amoy Yanti. Untuk sementara korban jatuhnya BTS dipindahkan ke kontrakan sementara di dekat lokasi kejadian sambil menunggu proses renovasi berlangsung.
Senin (27/11), Walikota Jakarta Timur, Bambang Musywardana didampingi Camat Cipayung, Iin Mutmainah dan Lurah Setu, Wahyu, mengunjungi dan memantau langsung lokasi kejadian jatuhnya tower BTS. Dalam kunjungan tersebut, Bambang mempertanyakan kualitas material tower tersebut dan menyayangkan kurangnya izin dan koordinasi pembangunan dari pemilik tower.
ADVERTISEMENT
“Tower sudah dibangun tahun 2013, kemudian sudah dilakukan pengecekan. Tapi ketika pihak pemilik tanah melapor, pegawai yang awalnya membangun tower ini ternyata sudah di-PHK, kan jadinya miss,” kata Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musywardana, Senin (27/11).
Untuk proses selanjutnya, Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak manajeman tower BTS untuk proses ganti rugi dan untuk proses hukum, Bambang menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses jatuhnya tower BTS.
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI Jakarta siap membantu korban yang rumahnya tertimpa tower BTS. Sandi juga meminta pemilik tower untuk segara mungkin tanggung jawab dan memperbaiki kerusakan rumah warga yang menjadi korban.
“Kita pastikan orang yang tertimpa musibah tersebut diberikan tempat tinggal sementara. Sementara mereka tanggung jawab untuk memperbaiki (rumah yang ambruk) itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, di Balaikota, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
Menurut akun twitter BPBD DKI Jakarta, pihak pemilik tower BTS akan menanggung semua kerugian yang diterima oleh warga dengan cara menyediakan tempat tinggal sementara, biaya kerusakan bangunan, biaya kerusakan perangkat dan biaya operasional harian.
Dalam musibah itu, tidak ada korban jiwa akibat jatuhnya tower BTS tersebut.
Tower roboh akibat angin kencang di Jaktim (Foto: Instagram/@jktinfo)
zoom-in-whitePerbesar
Tower roboh akibat angin kencang di Jaktim (Foto: Instagram/@jktinfo)
Apa itu tower BTS?
Tower Base Tranceiver Station (BTS) adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. Tower BTS digunakan untuk penerima sinyal telepon seluler, jaringan nirkabel sementara operator yaitu GSM, CMA, atau platform TDMA.
Sistem kerja BTS sendiri adalah menjembatani perangkat komunikasi dengan jaringan untuk menuju jaringan lain menerima dan mengirimkan sinyal dan mengkonversi sinyal-sinyal tersebut menjadi sinyal digital untuk selanjutnya dikirimkan ke terminal selanjutnya untuk proses sirkulasi pesan atau data.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Pembangunan BTS di Indonesia
Pembangunan BTS di Indonesia sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No:02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang pedoman pambangunan dan p embangunan menara bersama telekomunikasi.
Menara telekomunikasi atau BTS sendiri berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain dan kontruksinya disesuaikan dengan keperluan. Sementara itu, pembangunan tower wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M). untuk wilayah DKI Jakarta izin mengurus IMB-M langsung ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Dalam mengurus IMB-M, pihak pengelola juga wajib melampirkan beberapa persyaratan antara lain persayaratan administratif, persyaratan teknis, dan persetujuan warga sekitar yang lokasi rumahnya berada dalam radius sesuai dengan ketinggian Menara.
Berdasarakan pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No:02/PER/M.KOMINFO/3/2008 yang berbunyi pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain: Tempat/space penempatan antena dan perangkat telelkomunikasi untuk penggunaan Bersama, ketinggian Menara, struktur menara.rangka struktur menara, pondasi menara, dan,kekuatan angin.
ADVERTISEMENT
Dan pada pasal 7 ayat 2 diatur tentang sarana pendukung dalam membuat menara adalah pentanahan, penangkal petir, catu daya, lampu halangan penerbangan (Aviation Obstruction Light), dan marka halangan penerbangan (Aviation Obstruction Marking).
Tinggi tower BTS di bawah 45 meter, berjarak minimal dari perumahan atau permukiman warga adalah 20 meter, berjarak 10 meter dari tempat komersial, dan 5 meter untuk tempat industri. Sedangkan untuk tinggi menara di atas 45 meter, jarak dari perumahan adalah 30 meter, 15 meter untuk daerah komersial dan 10 meter dari tempat industri. Beberapa ketentuan tersebut merupakan untuk memperkecil risiko yang bisa saja disebabkan oleh BTS.
Besaran radiasi yang ditentukan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) harus di bawah ambang normal yaitu masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991, yakni 6 Watt/meter persegi untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/meter persegi untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.
ADVERTISEMENT
Ancaman kesehatan
Ancaman kesehatan mengintai manusia apabila tinggal di dekat Menara BTS melebihi ambang besaran radiasi normal selain itu radiasi yang berlebihan dari ponsel juga wajib untuk diperhatikan.
Pastinya jika itu terjadi akan banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan antara lain seperti kanker otak bagi anak-anak, radiasi ponsel yang berlebihan juga mampu menurunkan kualitas sperma hingga 30 persen, dan Medan elektromagnetik di sekitar BTS juga berdampak pada lingkungan hidup. Burung dan lebah menjadi sering mengalami disorientasi atau kehilangan arah sehingga mudah stres karena tidak bisa menemukan arah pulang menuju ke sarang.
Namun, untuk di Indonesia sendiri belum ada kasus BTS yang berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat yang tinggal dan bermukim di dekat Menara BTS, Karena radiasi yang digunakan masih diambang normal.
ADVERTISEMENT