Rohadi Sebut Rp 700 Juta dari Sareh Wiyono untuk Urus PK di MA

28 November 2017 22:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rohadi usai diperiksa KPK (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi usai diperiksa KPK (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
Bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 700 juta dari bekas hakim yang kini menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Gerindra, Sareh Wiyono. Uang itu disebut Rohadi untuk pengurusan Peninjauan Kembali terkait sengketa pertanahan di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Pertanahan di Jakarta Timur. Saya tidak tahu (kaitan Sareh dalam perkara itu), yang penting dia yang minta urus perkara itu, " ujar Rohadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11).
Rohadi mengatakan uang itu diambilnya bersama supir pribadinya yang bernama Koko, di apartemen milik Sareh. Hal itu dilakukannya atas permintaan Sareh sebelumnya yang telah menghubunginya lebih dulu.
"Saya yang mengambil ke apartemen pak Sareh. Di apartemen SCBD Sudirman," kata Rohadi.
Sebelumnya Rohadi pernah membantah uang sebanyak Rp 700 juta yang diterimanya tidak terkait kasus yang melibatkan Sareh, malah itu uang pinjaman untuk membeli peralatan kesehatan di Indramayu, Jawa Barat. Uang itu ditemukan penyidik KPK di mobil Rohadi, saat melakukan operasi tangkap tangan pada 16 Juni 2016.
ADVERTISEMENT
Belakangan, Rohadi kemudian mengakui bahwa uang tersebut dari Sareh.
Rohadi kini telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 300 juta dari pedangdut Saipul Jamil, melalui pengacaranya. Suap itu dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim atas kasus pencabulan anak yang dilakukan Saipul.
Dalam perkembangan kasus Rohadi, sempat mencuat dugaan uang itu terkait sengketa perkara dualisme kepengurusan Partai Golkar yang disidangkan di PN Jakut pada 2015. Di kasus itu, Rohadi menjadi panitera. Tapi Rohadi membantah.
Sengketa Golkar itu disidangkan oleh hakim Ifa Sudewi dan Dasma. Nama dua hakim ini juga disebut Rohadi, sebagai pihak yang telah dijanjikan uang Rp 250 juta dari Saipul Jamil. Ifa kini menjabat Ketua PN Sidoarjo, adapun Dasma berdinas di PN Sidoarjo.
ADVERTISEMENT