Romahurmuziy Berkilah Tak Tahu soal Rp 1,4 M di Rumah Wabendum PPP

23 Agustus 2018 18:53 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/08/2018). (Foto: Nadia K Putri)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menanggapi uang Rp 1,4 miliar yang disita KPK di kediaman Wakil Bendahara Umum PPP, Puji Suhartono. Penyitaan itu diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Sama sekali tidak tahu (penyitaan uang Rp 1,4 miliar) itu," ujar Romy --sapaan Romahurmuziy-- usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (23/8).
Adapun, pemeriksaan Romy kali ini, sebagai saksi untuk mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, yang sudah menjadi tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Romy tak menampik bahwa penyidik memang menanyakan hal tersebut dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Menurutnya, uang itu bisa saja berasal dari sejumlah bisnis yang memang dimiliki Puji.
"Ya, ditanya soal penyitaan uang d isalah satu rumah fungsionaris PPP dan saya memang tidak tahu karena yang bersangkutan kan menjalankan bisnis-bisnis yang di luar urusan partai," ucap Romy.
ADVERTISEMENT
Selain mengenai hasil sitaan, Romy menuturkan, KPK juga mendalami proses penunjukan kader untuk menempati sejumlah posisi dalam partai. Romy mengaku, penyidik turut menanyakan bagaimana proses pemilihan Puji hingga ditunjuk sebagai salah satu fungsionaris partai.
"Ya lebih tentang perjalanan kepengurusan PPP keanggotaan pengurus di DPP PPP, bagaimana proses muktamar islah, bagaimana sampai salah satu fungsionaris yang diperiksakan itu menjadi fungsionaris di DPP," kata Romy.
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo di KPK (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengakui bahwa pemeriksaan Romy ada kaitannya dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Penyidik mengklarifikasi pengetahuan Romy terkait temuan itu.
"Tapi tentu yang bersangkutan itu diperiksa dalam kapasitas jabatannya sebagai Ketua Umum PPP sehingga yang perlu kami dalam itentang sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan orang-orang yang berada di kepengurusan PPP ataupun pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (20/8).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Yaya ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santono, seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.
Yaya diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masuk dalam APBNP 2018.
Namun, penyidik menduga ada pemberian lain kepada Yaya terkait proyek di daerah lain. KPK menduga Yaya bersama anggota Amin dan Eka, menerima suap Rp 500 juta dari Ahmad Ghiast.
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menduga ada indikasi suap juga terjadi pada usulan dana dari daerah lain, tidak hanya dari Kabupaten Sumedang. Bahkan, modus yang digunakan, hampir sama dengan suap yang terjadi di Sumedang, yakni diduga melibatkan unsur swasta, pejabat pemda, dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Adapun, sudah ada sebanyak 7 kepala daerah yang telah diperiksa dalam kasus ini. Antara lain, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abd Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhanbatu Utara Khaerudinsyah Sitorus, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.