Romahurmuziy Diduga Sempat Kabur Saat Hendak di-OTT KPK

16 Maret 2019 13:41 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pengisian jabatan di Kementerian Agama yang juga Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau disapa Romy, mengaku dijebak saat ditangkap di Hotel Bumi, Surabaya, Jumat (15/3).
ADVERTISEMENT
Hal itu ia katakan saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan. Saat dimintai konfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membantahnya.
"Ya menurut saya tidak ada sama sekali itu proses penjebakan itu. Proses itu karena ada orang KPK yang pura-pura menjebak, tidak ada.," kata Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (16/3).
Syarif mengatakan, saat itu penyidik KPK telah meminta Romy melalui temannya untuk keluar dari restoran di Hotel Bumi Surabaya. Hal itu agar penangkapan Romy tidak menimbulkan tamu hotel yang sedang makan
Akan tetapi, kata Syarif, Romy tidak keluar dari restoran dan justru pergi ke tempat lain yang masih berada di hotel. Dengan sigap, penyidik KPK langsung membututi anggota Komisi XI DPR itu dan menangkapnya.
ADVERTISEMENT
"Saya perlu jelaskan bahwa tim KPK sudah sangat berhati-hati untuk menyampaikan melalui temannya bahwa beliau (Romy) untuk tidak menimbulkan kegaduhan di restoran ruangan tempat makan itu," terang Syarif.
"Untuk dimintai keluar dari tempat itu ingin bertemu. Tapi memang beliau (Romy) pergi ke tempat lain, itu juga salah satu bukti KPK tidak menjebak. Tapi yang bersangkutan akhirnya bisa dikuti," lanjut Syarif.
Dalam kasus ini Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi (Kepala Kantor Kemenag Gresik) dan Haris Hasanuddin (Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur).
Romy yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP;
ADVERTISEMENT
Sementara Muafaq sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) humf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.