Romahurmuziy Diduga Terima Suap Rp 250 Juta di Rumah Pribadinya

16 Maret 2019 19:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief bersama penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap Ketua Umum PPP Romahurmuziy saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Romy diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS), secara bertahap.
Dari Haris, Romy diduga menerima suap Rp 250 juta pada 6 Februari 2019. Pemberian suap itu, diduga terjadi di rumah pribadi Romy di Batu Ampar III, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"HRS diduga mendatangi rumah RMY (Romy) untuk menyerahkan uang Rp 250 juta, terkait seleksi jabatan untuk HRS sesaui dengan komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).
Menurut Syarif, pada proses seleksi, Haris sebetulnya tidak masuk bagian dari yang diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Sebab Haris pernah mendapat hukuman disiplin.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun karena diduga ada kerja sama pihak-pihak tertentu, akhirnya Haris lolos dan dilantik oleh Lukman menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Rp 50 juta, kata Syarif, diduga diterima Romy dari Muafaq. Pemberian itu diduga terjadi pada Jumat, 15 Maret 2019. Pada saat itu juga, KPK menangkap ketiga orang itu dan pihak lainnya.
Pada malam harinya dalam rangkaian OTT tersebut, KPK menggeledah rumah Romy. Bahkan beberapa ruangan di rumah Romy disegel. Saat ini Romy dan dua pejabat Kemenag itu telah menjadi tahanan KPK.
Romy sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Haris dan Muafaq sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT