news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Romahurmuziy Terserang Diare, Sidang Eksepsi Ditunda

18 September 2019 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Ketum PPP Romahurmuziy terlihat lesu akibat sakit diare. Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Ketum PPP Romahurmuziy terlihat lesu akibat sakit diare. Foto: Muhammad Lutfan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang eksepsi terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy, yang seharusnya dilaksanakan Rabu (18/9), ditunda. Hal ini disebabkan Romy --sapaan Romahurmuziy-- tengah sakit diare.
ADVERTISEMENT
"Assalamualaikum, Yang Mulia. Saya hari ini dalam kondisi tidak sehat, Yang Mulia. Sebenarnya tadi saya juga sudah tidak akan berangkat, tapi saya menghormati JPU yang menjemput kami di rutan maka kami berangkat," kata Romy kepada majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Kemudian hakim menanyakan kondisi Romy yang menjadi alasan dirinya tak cukup sehat mengikuti persidangan.
"Kurang sehat apa?" tanya hakim.
"Dari sejak kemarin sampai tadi pagi kami buang-buang air, Yang Mulia," kata Romy.
"Diare?" tanya hakim.
"Diare. Jadi sebentar ke kamar mandi, sebentar ke kamar mandi," jawab Romy.
"Pertanyannya, Saudara masih bisa mengikuti sidang ini?" tanya hakim lagi.
"Tidak bisa, Yang Mulia," ungkap Romy.
Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, juga mengatakan bahwa kondisi kliennya tak cukup kuat dalam mengikuti sidang. Ia meminta persidangan ditunda.
ADVERTISEMENT
"Yang Mulia, karena memang yang akan disidangkan terdakwa, ketika terdakwa tidak bisa siap mengikuti sidang ini, lebih baik ditunda sidang ini. Menurut hemat kami begitu," kata Maqdir.
Sementara, jaksa KPK menyebut sebetulnya Romy layak mengikuti sidang. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokter rutan, Romy masih dinyatakan layak bersidang.
"Terkait kondisi terdakwa, tadi pagi kami sudah minta dokter rutan periksa kesehatan. Dari pemeriksaan yang kami terima, di situ disimpulkan bahwa layak menjalani persidangan. Sehingga tadi kami sampaikan ke terdakwa tetap dihadirkan di persidangan," kata jaksa.
"Untuk keputusan kami serahkan ke Yang Mulia," tambahnya.
Pantauan kumparan, memang Romy sedari memasuki ruangan sidang terlihat lesu dan lemas. Dia juga mengenakan jaket hitam.
Majelis hakim sempat berunding terkait permintaan Romy menunda sidang. Akhirnya, majelis hakim mengabulkannya dan menunda sidang eksepsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi begini, ya, memang eksepsinya panjang sekali mau dibaca kayanya itu. Tadi berapa halaman itu? 70 halaman ditambah 29 halaman yang beliau punya. Ya, jadi saya lihat kondisinya pucat juga itu, Pak," kata hakim.
"Jadi kalau gitu kita enggak bisa juga, menurut KUHAP begitu orang dalam keadaan sehat. Kita tunda sidangnya hari Senin saja, Pak. Hari Senin, tanggal 23, ya. Gitu, Pak. Jadi pembacaan eksepsi kita tunda Senin tanggal 23, mudah-mudahan sehat," tutup hakim.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Romy didakwa menerima suap total sebesar Rp 416,4 juta. Suap itu terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Jaksa menyebut dalam dakwaannya suap itu diterima Romy bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa, jumlah suap yang diterima Romy itu terkait jual beli dua jabatan. Pertama, sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kedua, sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.