Romy Keluhkan Rutan KPK Sempit: Tak Bisa Konsen Ibadah

11 September 2019 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (tengah) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) mengajukan pemindahan penahanan kepada majelis hakim usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Romy meminta dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Kami minta terdakwa penahanannya dipindahkan dari rutan di Gedung KPK ke LP Cipinang karena ada beberapa pertimbangan yang sudah kami sampaikan secara tertulis," ujar kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9).
Menambah pernyataan Maqdir, Romy lalu merinci mengapa ingin pindah dari Rutan KPK. Ia menilai Rutan KPK cabang Jakarta Timur di Gedung Merah Putih KPK sangat tak layak untuk ditinggali.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Sebenarnya yang menjadi persoalan utama adalah sangat terbatasnya ruangan saat ini, hanya 4x7 meter digunakan untuk 25 orang sekaligus tempat ibadah, menonton tv, main [kartu] remi, dan juga untuk makan, dan juga untuk bersosialisasi, sehingga memang kami enggak bisa konsentrasi dalam beribadah terutama itu," ungkap Romy.
ADVERTISEMENT
Romy juga mengklaim buruknya kondisi rutan yang ia huni mempengaruhi kondisi kesehatannya. Romy mengaku, akibat buruknya Rutan KPK, ia sempat drop dan dibantarkan ke RS Polri.
"Kebetulan selama lima bulan terakhir di awal penahanan kami tiga kali dibantarkan karena kami memang sejak mahasiswa memiliki penyakit batu ginjal dan ada pembatasan air pada waktu itu di rutan merah putih, sehingga penyakit kami kumat dan kami harus dibantarkan ke RS Polri," keluh Romy.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Romy didakwa menerima suap sebesar Rp 416,4 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Suap itu ia terima bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Menurut jaksa, suap itu terkait dua jabatan. Pertama, sebesar Rp 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kedua, sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.