Romy: Pemberhentian Sesuai Prosedur, Saya Hormati Pak Suharso

22 Maret 2019 13:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Romahurmuziy menilai pemberhentian dirinya dari kursi ketum PPP sudah sesuai prosedur. Ia menyebut, pemberhentiannya itu juga sudah dibarengi dengan surat pengunduran diri.
ADVERTISEMENT
"Tentu diiringi surat pengunduran diri karena saya tanggal 16 maret jam 3 sore saya sudah menyatakan mengundurkan diri melalui surat yang saya sampaikan kepada pengurus harian," kata Romy --begitu dia disapa-- usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (22/3).
"Jadi memang seluruh ketum sekretaris jenderal, ketika wilayah sekretaris, wilayah ketua cabang, sekretaris cabang, dan seluruh pengurus harian partai apabila ia mendapatkan status tersangka di partai persatuan pembangunan dia langsung otomatis berhenti," sambungnya.
Romy pun menghormati keputusan partai yang segera menetapkan Plt Ketum yang baru. Diketahui Plt tersebut dijabat oleh Suharso Monoarfa, dan sudah ditetapkan dalam Munasker PPP sehingga Suharso sudah resmi menjadi Ketum yang baru.
Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (tengah) berserta jajaran pengurus berfoto bersama pada pembukaan Mukernas III Dewan Pimpinan Pusat PPP di Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
"Oh itu silakan itu ada mekanisme organisasinya kemarin saya mengikuti di musyawarah kerja nasional sudah ditetapkan Pak Suharso, saya menghormati," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun meminta agar kasusnya tidak dikaitkan dengan partai. Sebab, kata dia, kasus tersebut murni merupakan kasus yang menimpa pribadi, dan tak ada kaitannya dengan partai.
"Tolong pisahkan PPP dari persoalan yang menimpa diri saya, yang tidak seperti yang tampak di media. Nanti pada saatnya semua akan disampaikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romy sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. Romy diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PPP.
Romy juga diduga telah menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.