Romy Tegaskan PPP Wajib Perjuangkan UU dan Perda Syariah

18 November 2018 4:18 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy menyebut bahwa partainya sangat memperhatikan dan memperjuangan undang-undang bernuansa agama (syariah), baik di tingkat nasional maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melontarkan gagasan akan menolak perda-perda berbau agama jika lolos ke parlemen, Romy sapaan akrab Romahurmuziy menegaskan, memperjuangkan UU Syariah merupakan farduh kifayah (wajib dilakukan).
“Merupakan farduh kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah, atau undang-undang bernuansa Islam ke dalam undang-undang di lingkungan Republik Indonesia,” kata Romy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/11).
Romy kemudian mengutip ayat Qur’an di surat al-Imron ayat 104 yang berarti, dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegak kemungkaran. Lini perjuangan tersebut di antaranya ada pada bidang politik.
ADVERTISEMENT
Di jalur politik, menurut Romy harus ada kelompok atau partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional. Caranya adalah membuat UU di tingkat nasional dan Perda di tingkat dearah yang membuat atau memudahkan umat Islambisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka.
“Maka bagi PPP, yang kita jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah al-Qur’an untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar,” tuturnya.
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tak hanya itu, memperjuangkan UU bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah bangsa. Karena para founding fathers (pendiri bangsa) telah sepakat aturan bernunsa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945 yaitu di UU atau di Perda.
Selama ini, PPP selalu berada di garda terdepan dalam memperjuangan syariah secara konstitusional. Ia mencontohkan, PPP berhasil menginsiasi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga umat Islam menjalankan perkawinan sesuai syariat Islam. PPP juga berada di garda terdepan pada lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kini, kata Romy, PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras, dan juga menginsiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan.