Politikus Partai Demokrat Roy Suryo

Roy Suryo Angkat Topi KPK Berani Tetapkan Imam Nahrawi Tersangka

19 September 2019 16:26 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menghadiri acara HUT Ke-17 Partai Demokrat. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo turut prihatin atas ditetapkannya Imam Nahrawi (Menpora saat ini) sebagai tersangka. Meski begitu, Roy mengapresiasi kinerja KPK yang berani menetapkan Imam sebagai tersangka, walau di akhir sisa masa jabatan KPK periode sekarang.
ADVERTISEMENT
"Makanya KPK saya angkat topi, di saat-saat di ujung KPK ini. KPK mampu melakukan itu," kata Roy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Roy menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak menunjuk menteri baru dan hanya menetapkan pelaksana tugas sementara.
"Nah menurut saya tidak efektif kalau ada pejabat baru, pejabat baru nanti penyesuaian. Sudahlah yang ada (saja), pelaksana tugas saya kira bisa Sesmen (Sekretaris Menpora .red) bisa melakukan tugasnya. Jadi Sesmen sebagai plt," ucap Roy.
"Tapi sekali lagi itu hak presiden arahannya, tapi hal bagus bagi Cak Imam semalam langsung preskon di hadapan teman-teman, untuk menyatakan sikap meskipun lebih bagus lagi semalam langsung mundur. Tapi ya enggak apa-apa," imbuh pakar telematika itu.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah KONI. Menurut Roy, dana hibah rutin di Kemenpora memang perlu dicermati.
Sebab, jika tidak dicermati, maka itu bisa menjadi masalah di kemudian hari. Roy mengaku saat dia menjadi Menpora banyak sekali proposal kegiatan olahraga maupun kepemudaan setiap harinya.
"Dari sisi olahraga itu banyak yang ditangani oleh Kemenpora dan mereka juga menangani anggaran. Misalnya adalah selain KONI ada juga KOI, ada juga Satlak Prima, kemudian yang lain adalah cabor-cabor yang ada di bawah KONI. Belum lagi kalau misalnya ada event yang besar, kayak SEA Games atau bahkan Asian Games," jelasnya.
"Kemudian yang kepemudaan. Kita semua juga tahu yang kepemudaan itu banyak sekali proposal, tiap hari ya, tiap itu puluhan bahkan ratusan proposal dari organisasi kepemudaan. Itu memang harus jeli-jeli benar ya. Kalau nanti kan seperti kasus kemah ya. Meskipun itu harusnya dari pihak kementerian harus clear betul," tutupnya.
Andi Mallarangeng di NUH Singapura. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Imam Nahrawi bukanlah Menpora pertama yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi. Sebelumnya, Desember 2012 lalu KPK pernah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng, Menpora di era pemerintahan SBY, sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya soal nasib yang sama— atau penetapan status tersangka Imam Nahrawi, Andi Mallarangeng enggan berkomentar.
“Enggak enak, sama-sama mantan menteri, saya enggak mau ngomentarin itu ya,” ujar Andi ketika ditemui di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Pada 2012, Andi Mallarangeng ditetapkan KPK sebagai tersangka yang ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Korupsi tersebut dilakukan Andi bersama dengan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Juli 2014, Andi divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti menerima aliran proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu.
ADVERTISEMENT
Imam Nahrawi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Presiden Joko Widodo telah bertemu Imam dan menerima surat pengunduran diri Imam.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu saya. Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9).
Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum diduga terlibat kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora.
Atas perbuatannya Imam Nahrawi dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten