news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Polemik Aset Negara

14 September 2018 17:42 WIB
Frits Bramy Daniel (kanan) dan Kuasa Hukum Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Roy Suryo terkait aset negara ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Frits Bramy Daniel (kanan) dan Kuasa Hukum Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Roy Suryo terkait aset negara ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan swasta bernama Frits Bramsy Daniel didampingi oleh kuasa hukum Muhammad Zakir Rasyidin melaporkan Roy Suryo ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan oleh warga Kota Bekasi ini terkait dugaan mantan Menpora itu membawa lebih dari 3.000 aset negara.
ADVERTISEMENT
Frits dan Zakir melaporkan Roy dengan dugaan pencurian aset negara sebanyak 3.171 unit yang bernilai hampir Rp 9 milliar. Mereka melampirkan list aset negara yang belum dikembalikan oleh Roy yang dikeluarkan Kemenpora sebagai bukti.
“Nah sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel,” ujar Zakir di Polres Metro Jakarta Selatan, Jalan Wijaya, Jumat (14/9).
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Meskipun saat ini proses mediasi antara Roy dan Kemenpora masih berlangsung, ia tetap menganggap Roy Suryo melakukan tindak pidana. Sementara mediasi, kata dia, dilakukan ketika ada sengketa perdata.
“Saya bilang tadi bahwa apa yang dilakukan pihak Roy itu condong ke perdata, karena ada upaya mediasi yang coba dilakukan untuk meng-clear-kan persoalan ini, tapi saya lihat selaku kuasa hukum pelapor, bahwa ini ada dugaan tindak pidana, ada barang yang kemudian pindah tempat, apalagi nominalnya hampir Rp 9 milliar. Dikemanakan barang itu?” ujar Zakir.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Frits sendiri mengatakan seharusnya Roy Suryo sudah dapat mengembalikan barang ketika memang ia punya niatan. “Saya berpatokan begini, isu ini sudah beredar dari bulan juni. Kalau ada itikad baik harusnya satu bulan selesai ini sudah berapa bulan masa berapa bulan bergulir mau mediasi. Masa keluarkan surat panggilan keempat dulu baru ada niatan,” ujar Frits.
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
Kuasa hukum Roy Suryo, M. Tigor P. Simatupang, sebelumnya telah membantah tuduhan atas pengambilan aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Bahkan ia menyebut Kemenpora mengkambinghitamkan Roy Suryo terkait polemik ini dan balik menuding barang milik negara (BMN) itu hasil mark up.
“Di Kemenpora (barang-barang yang menjadi tuduhan). Cuma, barang-barang ini semua kan mark up semua tuh, ya kan. Nah itu kan mungkin yang ngomong-ngomong kebagian juga kali kita enggak tahu juga, ya kan. Jadi mencari kambing hitam dong karena ada pemeriksaan BPK segala macem kan gitu, ya kan. Takut diperiksa KPK ya berarti cari kambing hitamlah yang paling empuk kan Pak Roy,” tutur Tigor kepada kumparan (5/9).
ADVERTISEMENT
BPK mempersoalkan 3.000 lebih aset itu -- mayoritas peralatan studio foto dan video -- karena dibeli dengan anggaran 53 atau sebagai belanja modal sehingga berstatus barang milik negara (BMN). Menjadi tidak masalah bila barang-barang itu dibeli dengan dana operasional menteri (DOM).
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
zoom-in-whitePerbesar
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)