Rp 91 Miliar, Tunggakan Pajak Mobil Mewah DKI Jakarta

14 Februari 2019 11:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencatutan identitas mobil mewah. Foto: Rangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencatutan identitas mobil mewah. Foto: Rangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai keluarga miskin, Aisyah (63) beserta suami Abdul Manaf dan anaknya Zulkifli kaget saat mengetahui nama mereka tercatat sebagai pemilik mobil mewah dengan tunggakan pajak ratusan juta rupiah. Untuk makan saja susah, bagaimana mungkin membeli mobil harga miliaran dengan pajak ratusan juta?
ADVERTISEMENT
Ternyata Aisyah dan keluarganya menjadi korban pencatutan KTP. Sekitar 5 tahun lalu, Abdul Manaf menyerahkan KTP dirinya dan keluarganya karena iming-iming sembako. Sembako itu tak pernah datang, namun mereka menerima uang Rp 125 ribu untuk masing-masing KTP.
Ilustrasi KTP. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kasus penunggakan pajak mobil mewah sebenarnya tak hanya menimpa Aisyah dan keluarganya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak pemilik mobil mewah yang menunggak pajak.
Berdasarkan data yang dirilis Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta per 12 Februari 2019, total tunggakan pajak kendaraan mewah di Jakarta bernilai fantastis, yakni sekitar Rp 91 miliar. Klasifikasi kendaraan mewah yang dimaksud ialah yang memiliki nilai jual di atas Rp 1 miliar dan memiliki beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di atas Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Total kendaraan yang menunggak pajak hingga Selasa (12/2) bahkan mencapai ribuan. Berikut rinciannya:
Sayangnya dari data sebanyak itu, tak bisa diketahui yang mana kendaraan mewah yang mencatut identitas orang lain. Sebab selama ini petugas pajak baru bisa mendeteksi pencatutan identitas hanya jika yang bersangkutan tidak taat pajak.
Simak selengkapnya konten spesial dalam topik Modus Pajak Mobil Mewah.