Rudiantara: Ada 230 Ribu URL yang Memviralkan Hoaks di Dunia Maya

26 Agustus 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Komunikasi dan Informasi masih melakukan pembatasan internet di Papua Barat dan Papua pascakerusuhan yang terjadi di sejumlah wilayah di sana. Terkait hal ini, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan pentingnya pembatasan internet untuk menekan berita hoaks yang tersebar di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari sisi dunia nyata memang tidak ada demo lagi. Namun di dunia maya ada 230 ribu URL yang memviralkan hoaks. Saya ada catatannya semua. Lebih dari 230 ribu URl atau kanal yang digunakan paling banyak Twitter, itu kan masif. Kalau konten, hoaks kan macam-macam ada berita bohong, menghasut, dan lebih parah mengadu domba," kata Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8).
Rudiantara masih belum bisa menargetkan kapan layanan internet di Papua Barat dan Papua dapat kembali normal. Namun ia memastikan pembatasan ini dilakukan sesuai UU yang berlaku.
"Kominfo senantiasa melakukan ini dengan dasar UU ITE. UU ITE mengacu juga pada UUD, dan UUD menghormati hak asasi manusia pasal 28 J, dan memang diperbolehkan pembatasan mengacu UU yang berlaku. Dalam UU ITE, Kominfo memiliki kewajiban membatas konten yang sifatnya negatif. Kalau tidak saya lakukan malah saya melanggar UU," jelasnya.
Demonstrasi damai warga Papua di Kantor Walikota Sorong, Rabu (21/8). Foto: Dok. Istimewa
Pembatasan internet di Papua Barat dan Papua, kata Rudiantara, sedikit berbeda dengan yang dilakukan pihaknya pascakerusuhan 21-22 Mei lalu. Jika pada Mei lalu pembatasan terbatas pada video dan gambar, kali ini pihaknya melakukan pembatasan data agar konten hoaks tidak semakin tersebar.
ADVERTISEMENT
"Semua cara dilakukan, atas hoaks yang menghasut dan mengadu domba juga ditindaklanjuti. Makanya teman penegak hukum, polisi juga melakukan pemrosesan hukum terhadap yang menyebar hoaks," tuturnya.
"Jadi tidak masalah pembatasan saja. Semuanya kami lakukan. Ini hampir sama dengan kejadian Mei kemarin. Hampir sama, tapi tidak sama pesis. Kalau kemarin kan video dan gambar yang dibatasi, namun kalau ini data yang dibatasi," ujarnya.
Meski demikian, Rudiantara berharap agar pembatasan ini dapat disetop secepatnya.
"Saya berharap secepatnya. Siapa sih yang tidak mau cepat," pungkas Rudiantara.