Rumah Megah Kalapas Sukamiskin yang Ditangkap KPK

22 Juli 2018 16:27 WIB
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen tidak menempati rumah dinas di kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung. Wahid memilih menempati rumah megahnya yang berada di Jalan Tirtawangi, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
ADVERTISEMENT
"Itu rumahnya Kalapas Sukamiskin, Pak Wahid, yang dua tingkat itu," kata seorang warga, Abdul Ghofur sambil menunjuk rumah Wahid, saat ditemui kumparan di lokasi, Minggu (22/7).
Abdul tidak tahu persis luas rumah megah berlantai dua itu. Menurutnya, Wahid dan istrinya, Dian Anggraini tidak ada di rumah, sejak adanya OTT KPK.
"Saat akan dibawa KPK, warga sempat ada yang menyaksikan, saat ini rumahnya sepi," imbuh dia.
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Pantauan di lokasi, rumah Wahid yang berwarna merah hati bercorak cream itu nampak sepi, tidak ada aktivitas seorang pun di sana. Di rumah itu juga tidak ada segel KPK. Namun terlihat ada mobil Innova hitam yang terparkir di rumah Wahid.
Sebelah kiri dan depan rumah Wahid terdapat kos-kosan, sementara sebelah kanan nampak hanya kolam yang tidak terisi. Nampak hanya rumah Wahid yang mencolok, karena perumahan tersebut tergolong baru.
ADVERTISEMENT
"Mungkin istrinya pulang ke mertuanya, sama anak-anaknya, jadi rumah sepi. Saya juga turut berduka," kata Kepala Keamanan Lingkungan bernama Wardi (62).
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Menurutnya, saat Wahid akan diboyong KPK, warga sempat menyaksikan. "Warga ada beberapa yang menyaksikan saat dibawa dari rumahnya," ucapnya.
Wahid menjadi tersangka karena diduga menerima suap beberapa mobil dan sejumlah uang. Kasus ini terungkap saat KPK melakukan OTT di Lapas Sukamiskin. Dalam OTT itu KPK mengamankan dua buah mobil dan juga Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar.
Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Staf Wahid bernama Hendry Sahputra, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah, dan narapidana umum Andri Rahmat.
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein di Kabupaten Bandung (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.